Menuju konten utama

KemenPPPA Jamin Lindungi Saksi Anak di Kasus Penganiayaan Brimob

KemenPPPA kawal kasus dugaan penganiayaan pelajar MTs di Tual oleh oknum Brimob. Tersangka diproses pidana dan etik, 14 saksi telah diperiksa.

KemenPPPA Jamin Lindungi Saksi Anak di Kasus Penganiayaan Brimob
Seorang brimob saat melakukan penyelamatan terhadap korban diduga dianiaya oknum brimob di Tual, Maluku. (Antara/tangkapan layar)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan akan mengawal penanganan kasus dugaan penganiayaan pelajar oleh anggota Brimob hingga korban meninggal dunia. Korban disebut merupakan pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, Maluku.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Indra Gunawan, memastikan bahwa perhatian juga ditujukan pada kondisi kakak korban yang turut menjadi korban kekerasan dan menjadi saksi.

"KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan perlindungan bagi kakak korban sebagai anak saksi, termasuk kepolisian untuk memastikan kasus di tangani dengan baik," ujar Indra dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/2/2026).

Indra menuturkan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan dinas setempat di Tual untuk memperoleh informasi lengkap terkait penyebab dan kronologi kejadian. Adapun pelaku yang berinisial MS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah diproses kode etik.

"Oknum anggota Brimob telah diamankan dan ditahan untuk kepentingan penyelidikan pidana maupun pemeriksaan kode etik. Proses hukum kini berjalan di internal kepolisian," katanya.

Untuk diketahui, pelajar tersebut diduga dianiaya dengan cara dipukul menggunakan helm hingga akhirnya tewas. Kini Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar berinisial AT (14) pada Sabtu (21/2).

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menjelaskan proses pidana terhadap tersangka tetap ditangani Polres Tual, sementara pelanggaran kode etik, Bripda MS menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku.

"Pada Sabtu pagi Bripda MS sudah diterbangkan ke Ambon guna menjalani pemeriksaan di Polda Maluku. Pelanggaran yang masuk ranah kode etik menjadi kewenangan Bidpropam, di mana pun personel tersebut bertugas,” ujarnya dikutip dari Antara.

Polres Tual juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat (20/2) malam. Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2).

Kasat Reskrim Polres Tual Aji Prakoso mengatakan pihaknya telah memeriksa 14 saksi, baik dari pihak korban maupun terlapor, untuk memperkuat konstruksi perkara.

Menurut dia, dengan status tersangka tersebut, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN APARAT atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Rina Nurjanah