tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil meminta kepada kepolisian agar anggota Brimob yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di Kota Tual Maluku tidak hanya disanksi disiplin atau pemecatan. Sebab, peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan pidana penyiksaan yang menyebabkan kematian.
"Atas kejadian ini, Koalisi Masyarakat sipil meminta Kepolisian melaksanakan penegakan hukum kepada pelaku dan tidak hanya menjatuhkan sanksi disiplin atau pemecatan," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus Direktur Imparsial Ardimanto dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta agar Kepolisian melakukan penegakan hukum secara transparan dan memastikan korban dan keluarganya mendapatkan keadilan.
Ardimanto berpandangan tindakan sewenang-wenangan ini menunjukkan masih kuatnya kultur kekerasan yang menempel pada tubuh Kepolisian. Kultur kekerasan ini sangat rentan menuju pada tindakan sewenang-wenang atau penyalahgunaan wewenang.
"Dengan adanya kejadian ini, seharusnya reformasi kepolisian terus-menerus dicanangkan dan perubahan kultur kekerasan seharusnya menjadi tolok ukur keberhasilan perbaikan di tubuh Polri," tuturnya.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo diminta untuk memberikan perhatian terhadap kasus ini sekaligus memberikan arahan kepada seluruh anggota kepolisian untuk menjaga profesionalisme sebagai polisi sipil.
Aliansi non-pemerintah ini juga mendesak agar Kompolnas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap proses hukum pelaku dan memastikan korban mendapatkan keadilannya. Kompolnas, kata Ardimanto, juga harus mencari rumusan kebijakan yang tepat agar satuan Brimob tetap berada pada ruang tupoksi dan matranya.
Lebih jauh, KomnasHAM juga didesak untuk bertindak tegas mencari solusi bagi persoalan mengapa satuan Brimob bersenjata berat, yang sejatinya bertugas untuk menjaga Keamanan Dalam Negeri dalam konteks kericuhan massa (fisik), malah mengancam keselamatan dan keamanan warga. Dia menilai kasus ini telah mencoreng upaya yang tengah dilakukan dalam reformasi Polri.
Di samping itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur berpandangan bahwa persitiwa yang terjadi di Maluku ini adalah peristiwa berulang yang menjadi masalah struktural sebab tak hanya terjadi sekali ini.
Dia menyinggung kasus dengan pola serupa di Seruyan, Kalimantan, serta tewasnya pengendara ojol Affan dalam persitiwa demonstrasi Agustus lalu.
"Ini merupakan masalah struktural, masalah sistemik, bukan hanya masalah oknum bukan atau masalah personal. Maka oleh karena itu pendekatannya perbaikannya juga harus bersifat struktural," ujar Isnur dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/2/2026).
Atas hal ini, YLBHI mendorong agar reformasi polri dapat dilakukan secara menyeluruh termasuk mengurangi atau meniadakan peran Brimob di masyarakat. Terlebih, Isnur menilai Brimob adalah pasukan khusus yang seharusnya ditugaskan untuk kepentingan khusus, bukan untuk menghadapi masyarakat sipil.
"Jadi tarik semua pasukan Brimob dari urusan-urusan dengan masyarakat, ya," katanya.
Untuk diketahui, pelajar di Maluku tersebut diduga dianiaya oleh anggota Brimob dengan cara dipukul hingga akhirnya tewas. Kini, Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar berinisial AT (14) pada Sabu (21/2).
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menjelaskan proses pidana terhadap tersangka tetap ditangani Polres Tual, sementara pelanggaran kode etik, Bripda MS menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku.
"Pada Sabtu pagi Bripda MS sudah diterbangkan ke Ambon guna menjalani pemeriksaan di Polda Maluku. Pelanggaran yang masuk ranah kode etik menjadi kewenangan Bidpropam, di mana pun personel tersebut bertugas,” ujarnya dilansir Antara.
Polres Tual juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat (20/2) malam. Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2).
Kasat Reskrim Polres Tual Aji Prakoso mengatakan pihaknya telah memeriksa 14 saksi, baik dari pihak korban maupun terlapor, untuk memperkuat konstruksi perkara.
Menurut dia, dengan status tersangka tersebut, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id

































