Menuju konten utama

Yusril Dorong Aparat Penuduh Penjual Es Gabus Ditindak

Menurut Yusril, tindakan prosedural lazim digunakan apabila ada aparat yang melakukan kesalahan.

Yusril Dorong Aparat Penuduh Penjual Es Gabus Ditindak
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan saat penyampaian rekomendasi kebijakan Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Rabu (17/12/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar

tirto.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mendorong Polri dan TNI untuk mengambil tindakan prosedural terkait tindakan yang dilakukan oleh para anggotanya terhadap pedagang es gabus, Sudrajat. Menurut Yusril, tindakan prosedural lazim digunakan apabila ada aparat yang melakukan kesalahan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir ya, anggota kepolisian bisa saja melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas. Dan kalau mereka melakukan kesalahan, tentu akan diambil satu tindakan," kata Yursil di kantor Kemenko Kumham Imipas, Rabu (28/1/2026).

Yusril mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menghormati institusi aparat keamanan terkhusus Polri karena memiliki kewenangan dari negara untuk menegakkan hukum.

"Kalau ada warga masyarakat yang melanggar hukum, maka tugas polisi untuk mengambil langkah-langkah hukum baik dalam bentuk pengamanan maupun kemudian dalam langkah penegakan hukum, misalnya melakukan penahanan, penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan, penahanan. Itu semua adalah kewenangan-kewenangan kepolisian," ujarnya.

Mengenai kasus pedagang es gabus, Yusril menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing institusi apabila ada dugaan pelanggaran. Dia mendorong agar masyarakat memantau proses tindak lanjut dari kasus tersebut.

“Prinsipnya adalah bahwa mereka berwenang menjalankan tugas penegakan hukum, tapi kalau melakukan kesalahan mereka juga harus ditindak menurut hukum yang berlaku," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengklaim tak ada tindakan kekerasan terjadi kepada pedagang es kue gabus bernama Sudrajat yang dituduh menjajakan makanan berbahaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa Bidpropam masih dalam proses pemeriksaan kepada anggota Bhabinkamtibmas yang pertama menuding Sudrajat. Namun, anggota tersebut tidak dilakukan penahanan atau penempatan khusus.

"Yang bersangkutan tetap diperiksa dulu sebagai saksi, apabila memenuhi pelanggaran ada sidang kode etik terhadap petugas tersebut," kata Budi Hermanto di Lapangan Presisi, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Baca juga artikel terkait KEKERASAN APARAT atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi