tirto.id - Polda Maluku memulai proses sidang etik terhadap anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, atas kasus penganiayaan terhadap anak AT dengan menggunakan helm hingga meninggal dunia. Sidang tersebut dipimpin langsung Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Indra Gunawan.
"Pada pukul 14.00 WIT telah dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri di ruang sidang Bid Propam Polda Maluku. Sidang dipimpin oleh Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Indra Gunawan selaku Ketua Komisi," tutur Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).
Dia menerangkan, dalam sidang ini juga dihadirkan pengawas eksternal dari Sekretaris Komnas Ham Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, dan Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Selain itu, kata dia, dihadirkan 12 anggota Brimob yang turut dalam patroli saat peristiwa terjadi.
"Untuk saksi yang diperiksa secara langsung di ruang sidang, 9 orang anggota Brimob dan saksi korban Nasri Karim Tawakal. Untuk saksi yang diperiksa melalui sarana zoom meeting secara daring dari Polres Tual sebanyak 4 orang, 1 anggota Satlantas, 1 anggota Satreskrim, 2 keluarga korban," ungkap Rositah.
Rositah menerangkan, usai sidang selesai dilakukan, akan langsung diumumkan kepada publik putusan terhadap Bripda Masias Siahaya. Kemudian, dia akan langsung dibawa ke Polres Tual untuk menjalani proses pidana.
Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartono, menyatakan, sidang kode etik Bripbda Masias Siahaya dipastikan menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
"Hari Senin, jam 2, ancaman sanksinya adalah PTDH, itu pecat," kata Dadang kepada wartawan, dikutip Senin (23/2/2026).
Dadang menerangkan, dalam sidang ini juga akan dihadirkan orang tua dan keluarga korban. Mereka akan bersaksi dalam sidang tersebut atas peristiwa kematian AT yang dianiaya dengan helm anggota Brimob hingga meninggal dunia.
Menurut Dadang, keluarga korban juga akan mengantarkan kakak MK terlebih dahulu yang akan menjalani perawatan karena patah tulang dari peristiwa tersebut. Perawatan akan dilakukan di RS tentara karena ketidaksediaan RS Bhayangkara Polda Maluku.
"Kita menunggu keluarga korban karena penerbangan dari Tual itu jam 11 sampai sini jam kurang lebih 12 ke rumah sakit dulu karena kan ada satu kakaknya yang cedera kita cek di sini, di fasilitas kesehatan di tempat kita kemudian korban dengan orang tuanya akan turut menghadiri dalam sidang tersebut," ungkap Dadang.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























