tirto.id - Bripda Mesias Victoria Siahaya resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas penganiayaan terhadap anak AT (14) dan NK (15). Putusan ini dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang dipimpin Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto, Senin (23/2/2026).
Dalam sidang tersebut, Mesias dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. Putusan pun dibacakan langsung oleh Kabid Propam Polda Maluku Kombes Indera Gunawan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Indera saat membacakan putusan sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Selasa (24/2/2026).
Majelis KKEP juga menjatuhkan sanksi penempatan khusus kepada Mesias selama lima hari sejak dijatuhkannya hukuman tersebut. Dalam sidang pun Mesias mengakui perbuatan dan kesalahannya, serta meminta maaf kepada keluarga korban.
Di sisi lain, Kapolda Maluku menegaskan Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini, kata Dadang, dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
Putusan ini pun, kata Dadang, telah berdasarkan keterangan 14 saksi dalam persidangan. Para saksi terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan 4 saksi melalui konferensi daring, termasuk saksi korban serta anggota kepolisian dari berbagai satuan.
"Dari fakta persidangan, majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut," ungkap Dadang.
Dadang menegaskan, hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu.
Mesias kemudian menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































