Menuju konten utama

Jerat Hukum Listyo Sigit: antara Pasal Makar & Penyadapan Ilegal

Penyidik perlu membuktikan lebih dulu maksud dan tujuan penyadapan serta kaitannya dengan unsur makar yang diatur di UU.

Jerat Hukum Listyo Sigit: antara Pasal Makar & Penyadapan Ilegal
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin (kedua kanan), Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi (kanan), Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (petiga kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri menjadi catatan kelam bagi Korps Bhayangkara. Sebab, kasus ini diduga tak sekadar pelanggaran prosedur penyadapan.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menyampaikan ketiganya sejauh ini disangkakan Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan penyadapan atau intersepsi ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta pengubahan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik.

Meski begitu, sekali pun masih sumir di publik, muncul pula kemungkinan operasi penyadapan yang mengarah pada perbuatan makar.

Listyo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso diduga kuat melakukan penyadapan sejak 2025-2026. Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, mulai dari Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Penyadapan sendiri dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur yang semestinya. Kemudian, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Eks Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M. Nasser, menilai kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran disiplin maupun pidana biasa. Apalagi, dugaan keterlibatan sejumlah pejabat tinggi kepolisian lain berpotensi memunculkan indikasi adanya konsolidasi di internal Polri.

Nasser menyebut tak menutup kemungkinan adanya permufakatan jahat dalam dugaan operasi penyadapan tersebut. Nasser pun merujuk pada Pasal 13 KUHP yang mengatur permufakatan jahat. Ketentuan itu menyebut permufakatan jahat terjadi apabila dua orang atau lebih bersepakat melakukan tindak pidana.

Menurut dia, dugaan pemindahan perangkat penyadapan dari lingkungan Mabes Polri ke rumah beberapa tersangka bisa menjadi pintu pendalaman lebih jauh. Apabila disertai bukti komunikasi dan kesepakatan antarpihak, perlu didalami untuk mengetahui apakah terdapat perencanaan bersama.

"Kalau dari HP dia semua sudah ditangkap, ada 11 biji HP yang ditahan itu. Kalau dari pemeriksaan-pemeriksaan yang ditemukan, ada pertemuan-pertemuan, ada arahan-arahan, ada permufakatan jahat, syarat permufakatan jahat terpenuhi, maka itu pintu masuk bahwa mereka bisa dijerat dengan pasal makar," kata Nasser kepada Tirto melalui sambungan telepon, Rabu (4/11/2026).

Meski demikian, dia memandang keberadaan komunikasi atau pertemuan antarpihak tidak otomatis membuktikan adanya permufakatan jahat untuk melakukan makar. Penyidik harus tetap membuktikan apa tujuan dilakukannya penyadapan yang melawan hukum itu.

Dalam KUHP baru, kata Nasser, Pasal 13 ayat (2) menegaskan permufakatan jahat hanya dapat dipidana apabila ditentukan secara tegas dalam undang-undang. Sementara itu, ada Pasal 196 yang secara khusus mengatur pemidanaan terhadap permufakatan jahat maupun persiapan untuk melakukan tindak pidana makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai Pasal 194.

"Dengan demikian, penyidik harus membuktikan bukan hanya adanya kesepakatan, melainkan juga tujuan tindak pidana yang hendak dilakukan," ungkap Nasser.

Bagaimana Membuktikan Adanya Dugaan Upaya Makar?

Pasal makar sebelumnya memang tak masuk dalam pasal yang disangkakan kepada Listyo Sigit Prabowo cs saat mereka ditetapkan jadi tersangka. Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers Selasa (3/11/2026) malam juga memastikan para tersangka sejauh itu tak dijerat dengan pasal makar.

Lalu, di sela kunjungan ke Aceh, Yusril memberikan informasi baru bahwa perkembangan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri kemudian mendapati adanya indikasi dugaan makar dalam kasus ini.

Yusril mengatakan, berdasarkan perkembangan sementara, penyadapan tersebut diduga tidak sekadar berkaitan dengan tindak pidana intersepsi elektronik. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya tujuan untuk melumpuhkan kekuasaan pemerintahan Presiden.

"Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan, itu dapat ditarik kesimpulan sementara, belum kesimpulan final, bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar," kata Yusril dalam jumpa pers di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Prosedur hukum atas dugaan kasus penyadapan ilegal

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi ⁠Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli (kedua kiri), Stafsus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama (kiri), Stafsus Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Usmarwi Kaffah (kedua kanan) dan Sekretaris Kemenko Kumham Imipas Andika Dwi Prasetya (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait dugaan penyadapan ilegal di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Yusril memaparkan prosedur hukum terkait dugaan penyadapan oleh tiga personil Polri berinisial LSP, ASN dan EH terhadap sejumlah pihak, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, hingga Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Fauzan/agr

Dia menyebut indikasi tersebut mengarah pada ketentuan Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP. Meski demikian, penyidik hingga kini masih terus mendalami motif dan tujuan penyadapan tersebut.

Pasal 191 KUHP menyatakan bahwa makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Kemudian, Pasal 193 mengatur tentang apa yang dimaksud makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Penjelasan pasal tersebut menyebut penggulingan sebagai tindakan meniadakan atau mengubah susunan pemerintahan dengan cara yang tidak sah menurut UUD 1945.

Kendati demikian, menurut Nasser, penyadapan terhadap Presiden Prabowo lagi-lagi tidak serta-merta dapat otomatis dikategorikan sebagai makar. Penyidik Polri perlu membuktikan lebih dulu mengenai maksud dan tujuan tindakan tersebut serta kaitannya dengan unsur makar yang diatur dalam undang-undang.

Sampai tadi malam, Polri pun belum mengungkapkan secara rinci motif di balik penyadapan itu. Pemeriksaan lebih lanjut kepada para tersangka dan sejumlah saksi untuk mengungkap keseluruhan perkara juga masih berlangsung.

Nasser sebagai pengamat kepolisian menilai materi hasil penyadapan menjadi salah satu bagian penting yang harus diperiksa penyidik. Dia kemudian mempertanyakan apakah hasil penyadapan hanya dikumpulkan atau justru telah disusun menjadi laporan yang disampaikan kepada pihak tertentu.

Nasser menjelaskan, apabila ditemukan bukti mengenai pertemuan, instruksi, distribusi hasil sadapan, dan tujuan penggunaannya, penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya kesepakatan untuk melakukan tindak pidana yang lebih serius. Apalagi, berbagai isu liar telah berkembang di masyarakat mengenai pihak yang diduga menyuruh penyadapan dilakukan.

"Permufakatan jahat terjadi ketika dua orang atau lebih bersepakat suatu tindak pidana. Kesepakatan kehendak bersama ini sudah dianggap cukup sebagai tahap awal kejahatan, meskipun belum ada tindakan nyata atau pelaksanaan kejahatan tersebut," tutur Nasser.

Meski demikian, Nasser mengakui pembuktian pihak yang memberikan perintah bukan perkara mudah. Apalagi jika pihak yang diduga menjadi aktor intelektual berada di luar institusi Polri.

"Yang menyuruh, mengoordinasikan, sepertinya itu agak susah (untuk diungkap apalagi dijerat pidana). Kecuali, ada pengakuan (dari para tersangka)," ujar Nasser.

Atas dasar itu, Nasser mengingatkan agar dugaan keterlibatan pihak lain tidak disampaikan sebagai kesimpulan sebelum terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Kendati demikian, Polri tetap berkewajiban memberikan penjelasan rinci agar segala informasi jelas.

Nasser juga mengatakan pembuktian adanya laporan hasil sadapan kepada seseorang, motif, dan pihak yang menyuruh adalah landasan kuat untuk penambahan pasal makar bagi para tersangka. Di sisi lain, jika itu terbukti, maka dia menilai akan ada tambahan tersangka dalam kasus ini.

Penyidikan Didesak Tak Berhenti pada Pelaksana Lapangan

Desakan untuk mengungkap pihak di balik operasi penyadapan berbondong-bondong disampaikan sejumlah pihak. Apalagi, beredar informasi bahwa yang terlibat dalam aksi penyadapan ini adalah belasan jenderal Polri yang disebut-sebut satu sirkel dengan Listyo Sigit Prabowo.

Irjen Slamet Uliandi yang merupakan mantan Kadiv TIK Mabes Polri memang menjadi salah satu nama yang disebut Kabareskrim dalam pengungkapan tadi malam. Namun, status hukumnya saat artikel ini ditulis masih sebagai saksi.

Polri pun didesak melakukan penjeratan hukum kepada seluruh orang yang terlibat dalam aksi penyadapan ini. Salah satu desakan muncul dari Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid. Dia meminta penyidikan tidak berhenti pada pelaksana teknis, tetapi menelusuri seluruh rantai pertanggungjawaban, mulai dari perancang, pemberi perintah, penerima hasil penyadapan, hingga pihak yang memanfaatkan informasi tersebut.

"Usut secara menyeluruh, dari pelaksana hingga aktor intelektualnya. Telusuri siapa yang merancang, siapa yang memberi perintah, siapa yang menerima hasil sadapan, dan untuk kepentingan apa hasilnya digunakan," kata Kholid dalam keterangan resminya.

Kapolri Pimpin Sertijab sejumlah pejabat

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat di lingkungan Polri di Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026). tirto.id/Auliya Umayna

Kholid menerangkan penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan penyadapan ilegal merupakan bentuk serius dari abuse of power. Terlebih, sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat, tokoh politik, organisasi masyarakat, jurnalis, dan kelompok masyarakat sipil.

Pandangan serupa disampaikan politikus Partai Demokrat, Herman Khaeron. Dia menilai dugaan penyadapan tersebut tidak mungkin hanya melibatkan satu orang karena membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari aspek kebijakan, teknologi, operator, hingga analisis hasil penyadapan.

"Saya kira ini tidak bisa berdiri sendiri. Pasti ada kolaborasi. Tidak mungkin tindakan ini hanya dilakukan oleh seseorang karena ada persoalan kebijakan, teknik, teknologi, dan operator," ujar Sekjen Partai Demokrat itu kepada wartawan.

Namun, Herman memilih tidak berspekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak di luar kepolisian dalam kasus penyadapan ini. Dia pun menyerahkan pembuktian mengenai siapa yang memerintahkan dan apa kepentingan di balik dugaan penyadapan itu kepada penyidik. Terkait kemungkinan makar, Herman juga meminta publik menunggu hasil pendalaman kepolisian.

"Kita tidak boleh berasumsi, namun tentu kita memberikan apresiasi saja atas penegakan hukum yang kira-kira ditegakkan saat ini dan prosesnya sedang berlangsung. Kita tunggu saja," kata Herman.

Di sisi lain, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai perkara tersebut memperlihatkan persoalan mendasar mengenai penggunaan kekuasaan dan teknologi pengawasan oleh aparat negara. YLBHI mendesak penyidik mengungkap seluruh rantai perintah, termasuk pihak yang menentukan sasaran, memberikan persetujuan, menyediakan perangkat dan anggaran, menjalankan penyadapan, menerima hasilnya, hingga pihak yang diduga memerintahkan penghapusan jejak elektronik.

"Atas situasi tersebut, YLBHI mendesak pengusutan pidana yang menyeluruh dan bebas intervensi terhadap seluruh rantai perintah, pelaksanaan, penggunaan hasil, dan dugaan penghilangan bukti," ujar Isnur dalam keterangan tertulis.

Menurut Isnur, dugaan penyadapan ilegal harus diusut sebagai persoalan yang menyangkut hak privasi, kebebasan sipil, dan demokrasi. Penggunaan kewenangan penyadapan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah hanya akan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Isnur juga menyoroti pentingnya pengamanan barang bukti digital. Server, cadangan data, log akses, daftar sasaran, dokumen perintah, dan rekam distribusi hasil penyadapan harus diamankan melalui pemeriksaan forensik yang dapat dipertanggungjawabkan.

"YLBHI menegaskan bahwa kekuasaan untuk mengawasi warga harus dibatasi dan dapat diuji. Negara wajib melindungi masyarakat dari penyadapan sewenang-wenang serta memulihkan hak mereka ketika aparat menyalahgunakan kekuasaan," kata Isnur.

Dalam penuntasan kasus ini, Isnur berpandangan perlu adanya keterlibatan Komnas HAM untuk mendalami lebih lanjut mengenai pelanggaran atas data privasi seseorang. Selain itu, perlu juga percepatan pembentukan Undang-Undang Penyadapan agar adanya jaminan perlindungan HAM sebagai dasar dan pembatasan kewenangan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYADAPAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News Plus
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi