Menuju konten utama

Mengenal LIMS yang Diduga Dipakai Listyo dkk Sadap Prabowo

LIMS merupakan sistem intersepsi komunikasi melalui jaringan operator. Sistem ini disorot dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo.

Mengenal LIMS yang Diduga Dipakai Listyo dkk Sadap Prabowo
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi ⁠Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli (kedua kiri), Stafsus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama (kiri), Stafsus Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Usmarwi Kaffah (kedua kanan) dan Sekretaris Kemenko Kumham Imipas Andika Dwi Prasetya (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait dugaan penyadapan ilegal di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Yusril memaparkan prosedur hukum terkait dugaan penyadapan oleh tiga personil Polri berinisial LSP, ASN dan EH terhadap sejumlah pihak, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, hingga Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Fauzan/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh menyeret tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Dalam perkara yang diungkap Bareskrim Polri pada 3 November 2026 itu, penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur dan dasar hukum yang semestinya.

LIMS menjadi sorotan karena sistem ini berkaitan dengan teknologi intersepsi komunikasi yang dapat digunakan aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan. Melalui sistem tersebut, proses penyadapan dapat dikelola dengan melibatkan infrastruktur jaringan telekomunikasi.

LIMS sendiri bukan aplikasi penyadap yang dipasang di ponsel seseorang, melainkan sistem untuk mengelola proses intersepsi komunikasi melalui jaringan telekomunikasi. Teknologi ini pada dasarnya digunakan untuk mendukung penegakan hukum dengan mekanisme otorisasi dan pengawasan.

Lantas, apa sebenarnya LIMS, bagaimana cara kerjanya, dan informasi apa saja yang bisa diperoleh melalui sistem ini? Berikut penjelasannya.

Apa Itu LIMS?

Lawful Interception Management System atau LIMS merupakan platform yang digunakan untuk mengelola proses penyadapan komunikasi secara sah melalui jaringan telekomunikasi.

Sistem ini menghubungkan kebutuhan aparat penegak hukum dengan infrastruktur operator telekomunikasi agar komunikasi target dapat diintersepsi sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

Secara umum, sistem lawful interception digunakan untuk mengelola permintaan dan pelaksanaan intersepsi komunikasi melalui jaringan penyedia layanan.

Namun, rincian arsitektur, fitur, dan mekanisme operasional LIMS yang digunakan Polri tidak seluruhnya dipublikasikan. Karena itu, penjelasan mengenai cara kerja dan komponen LIMS berikut merujuk pada konsep umum lawful interception, bukan konfirmasi teknis atas sistem milik Polri.

LIMS bukan perangkat lunak yang harus dipasang langsung pada ponsel target. Sistem ini bekerja melalui infrastruktur jaringan telekomunikasi yang terhubung dengan operator.

LIMS dalam arsitektur lawful interception berbeda dari spyware seperti Pegasus atau Predator. Sistem lawful interception pada umumnya memanfaatkan infrastruktur penyedia layanan komunikasi, sedangkan spyware dirancang untuk memperoleh akses ke perangkat target. Keduanya memiliki mekanisme teknis dan karakteristik yang berbeda.

Bagaimana Cara Kerja LIMS?

Dalam penggunaan yang sah, proses penyadapan melalui LIMS harus melewati sejumlah tahapan. Setiap tahapan membutuhkan dasar hukum, otorisasi, serta pencatatan agar aktivitas intersepsi dapat dipertanggungjawabkan.

Berikut tahapan umum cara kerja LIMS mengutip penjelasan Dr. Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC) yang diterima Tirto, Rabu (4/10/2026).

1. Permintaan dan otorisasi penyadapan

Proses dimulai ketika aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan mengajukan permintaan penyadapan. Permintaan tersebut harus disertai dasar hukum yang sah, seperti dokumen penyidikan dan persetujuan atau penetapan dari pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tahap ini menjadi bagian penting untuk memastikan penyadapan tidak dilakukan secara sembarangan. Identitas target, tujuan penyadapan, jenis komunikasi yang dibutuhkan, serta jangka waktu pelaksanaannya harus memiliki dasar yang jelas.

2. Memasukkan data target ke dalam LIMS

Setelah memperoleh otorisasi, petugas memasukkan informasi target ke dalam sistem LIMS. Data tersebut dapat mencakup nomor telepon, identitas target, masa berlaku izin, serta jenis komunikasi yang akan diintersepsi.

Informasi tersebut menjadi dasar bagi sistem untuk meneruskan perintah penyadapan kepada infrastruktur operator telekomunikasi. Proses memasukkan nomor target seharusnya tidak bisa dilakukan tanpa dokumen pendukung dan kewenangan yang sesuai.

3. Validasi dan aktivasi perintah intersepsi

Setelah data dimasukkan, sistem melakukan validasi terhadap kelengkapan informasi dan otorisasi penyadapan. Jika persyaratan terpenuhi, perintah intersepsi dapat diaktifkan dan diteruskan ke jaringan operator telekomunikasi.

Tahap validasi ini berfungsi sebagai salah satu lapisan pengamanan agar penyadapan hanya berjalan berdasarkan permintaan yang sah. Jika mekanisme pemeriksaan tidak berjalan dengan baik, sistem berisiko digunakan untuk memasukkan target tanpa dasar hukum yang jelas.

4. Intersepsi melalui jaringan operator

Setelah perintah diaktifkan, infrastruktur operator telekomunikasi akan menyalin komunikasi target sesuai jenis intersepsi yang diminta. Data yang dapat diintersepsi antara lain panggilan suara, SMS, data internet, serta metadata.

Dengan mekanisme ini, proses penyadapan tidak harus dilakukan dengan memasang aplikasi tertentu pada ponsel target. Intersepsi berlangsung melalui jaringan telekomunikasi yang terhubung dengan sistem.

5. Pengiriman hasil intersepsi ke pusat pemantauan

Hasil intersepsi kemudian dikirimkan secara aman ke LIMS. Secara umum, informasi yang dikirimkan dapat dibedakan menjadi dua jenis, yakni Intercept Related Information (IRI) dan Content of Communication (CC).

IRI merupakan informasi yang berkaitan dengan komunikasi atau metadata, seperti waktu komunikasi, durasi, nomor yang terhubung, serta informasi lokasi berbasis jaringan jika tersedia. Sedangkan CC merupakan isi komunikasi, misalnya percakapan telepon atau SMS yang berhasil diperoleh melalui proses intersepsi.

6. Akses, analisis, dan audit

Tahap terakhir adalah penggunaan hasil intersepsi oleh petugas yang berwenang untuk kepentingan penegakan hukum. Informasi yang diperoleh dapat dianalisis sesuai kebutuhan penyelidikan atau penyidikan.

Seluruh aktivitas dalam sistem semestinya tercatat dalam audit log. Catatan tersebut mencakup aktivitas memasukkan target, mengaktifkan penyadapan, mengakses hasil intersepsi, mengubah konfigurasi, hingga menghapus data.

Pencatatan ini diperlukan agar setiap aktivitas dapat ditelusuri dan diperiksa apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Jenis Informasi yang Bisa Diperoleh melalui LIMS

Informasi yang dapat diperoleh melalui LIMS bergantung pada jenis layanan telekomunikasi, kemampuan jaringan, dan jenis intersepsi yang diaktifkan. Secara umum, terdapat beberapa jenis informasi yang dapat menjadi hasil intersepsi.

  • Panggilan suara: Komunikasi melalui sambungan telepon yang berhasil diintersepsi.
  • SMS: Pesan singkat yang dikirim atau diterima melalui layanan operator.
  • Metadata komunikasi: Informasi seperti nomor yang terhubung, waktu komunikasi, durasi, serta pola hubungan antar-nomor.
  • Informasi lokasi: Informasi lokasi dapat tersedia dalam data intersepsi tertentu, bergantung pada teknologi jaringan dan konfigurasi layanan.
  • Data internet: Sebagian informasi komunikasi berbasis internet, bergantung pada kemampuan jaringan dan jenis layanan yang digunakan.
Namun, kemampuan memperoleh isi komunikasi tidak selalu sama untuk setiap layanan. Salah satu faktor yang memengaruhinya adalah teknologi enkripsi.

Pada layanan yang menerapkan enkripsi end-to-end, seperti WhatsApp dan Signal, isi pesan atau panggilan dienkripsi pada perangkat pengirim dan hanya dapat dibaca oleh perangkat penerima yang dituju.

Karena itu, intersepsi pada jaringan operator saja pada umumnya tidak cukup untuk membaca isi komunikasi tersebut.

Meski demikian, informasi tertentu yang berkaitan dengan koneksi atau lalu lintas jaringan masih dapat tersedia, bergantung pada jenis layanan dan titik intersepsi.

Komponen Utama dalam Sistem LIMS

Masih menurut CISSReC, dalam menjalankan fungsinya, LIMS terdiri dari sejumlah komponen yang saling terhubung. Setiap komponen memiliki tugas berbeda, mulai dari mengelola permintaan hingga memastikan aktivitas penyadapan tercatat.

1. Management System

Komponen ini berfungsi mengelola permintaan penyadapan, data target, dokumen otorisasi, serta pengaturan hak akses petugas.

2. Interception Function

Bagian ini menjalankan fungsi intersepsi melalui infrastruktur jaringan operator telekomunikasi berdasarkan perintah yang telah diaktifkan.

3. Mediation and Delivery

Komponen ini bertugas mengumpulkan, mengolah, dan mengirimkan hasil intersepsi dari jaringan operator ke pusat pemantauan yang berwenang. Data yang dikirim dapat berupa IRI atau CC.

4. Audit and Monitoring

Bagian ini mencatat aktivitas pengguna dan memantau proses penyadapan. Catatan aktivitas diperlukan untuk memastikan setiap tindakan dapat ditelusuri dan diperiksa.

Dugaan Penyalahgunaan LIMS dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Terungkapnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh sepanjang 2025 hingga 2026 bukan sekadar persoalan keamanan siber.

"Ini soal tata kelola intelijen, penegakan hukum, dan perlindungan hak privasi warga negara," kata Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC), Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, dari sisi keamanan siber, kasus ini memperlihatkan kelemahan pada kontrol akses, otorisasi, dan pengawasan internal. Memasukkan nomor ke dalam LIMS seharusnya tidak bisa dilakukan sembarang pengguna.

Pratama menilai, ada beberapa titik yang perlu diperiksa penyidik. Pertama, pengendalian hak akses yang lemah. Jika satu pejabat bisa memasukkan target, menyetujui permintaan, menjalankan penyadapan, sekaligus mengelola hasilnya, risiko penyalahgunaan kewenangan terbuka lebar. Fungsi-fungsi itu seharusnya dipisah.

Kedua, verifikasi berlapis tidak berjalan. Setiap target wajib punya dasar hukum, dokumen permohonan, identitas perkara, dan persetujuan pejabat berwenang. Ketika proses ini hanya mengandalkan instruksi internal, sistem rentan disalahgunakan orang yang punya jabatan dan akses.

Ketiga, audit trail lemah. Penambahan nomor, perubahan konfigurasi, pengaktifan penyadapan, pengambilan hasil, sampai penghapusan data harus tercatat otomatis dan tidak bisa diubah operator.

Keempat, tidak ada pengawasan independen berkala. Aktivitas penyadapan sepanjang 2025 hingga 2026 semestinya memunculkan anomali jika pengawasan berjalan.

Dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026 membuat persoalan ini naik level.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan pada Selasa (3/11/2026), penyidik menduga para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa prosedur dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum. Mereka juga diduga menghapus log aktivitas pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak penyadapan.

"Jika benar dilakukan untuk menghilangkan bukti, yang dipertaruhkan bukan lagi hanya kewenangan penyadapan, tetapi integritas bukti elektronik," ujar Pratama.

Dugaan tersebut menjadi persoalan serius karena LIMS merupakan sistem yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Kasus ini membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola teknologi penyadapan di seluruh institusi yang memiliki kewenangan intersepsi. Sebab, dalam negara hukum, kewenangan untuk mengawasi komunikasi seseorang bukanlah kewenangan tanpa batas.

Semakin besar kewenangan pengawasan, semakin kuat pula mekanisme kontrol dan pertanggungjawaban yang harus menyertainya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYADAPAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - News Plus
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra