Menuju konten utama

Listyo Tak di Kantor dari Siang hingga Jadi Tersangka Penyadapan

Listyo Sigit Prabowo terpantau tidak menghadiri sejumlah agenda Presiden Prabowo Subianto yang diadakan di Kompleks Istana Kepresidenan hari ini.

Listyo Tak di Kantor dari Siang hingga Jadi Tersangka Penyadapan
Suasana Gedung Kantor Staf Kepresidenan usai penetapan Kepala KSP, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access), Selasa (3/11/2026). tirto.id/Qonita Azzahra
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo terpantau tidak menghadiri sejumlah agenda Presiden Prabowo Subianto yang diadakan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/11/2026).

Sebagai informasi, pada hari ini Prabowo menggelar rapat terbatas (ratas) bidang ekonomi yang dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia; Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman; Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono; Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Perkasa Roslani; Kepala Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Dony Oskaria; dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti.

Dalam rapat tersebut, dibahas soal kondisi perekonomian terkini dan juga bagaimana langkah untuk menjadikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap efisien di tengah dorongan percepatan belanja negara di sisa 2026. Selain itu, ratas juga membahas soal langkah strategis penguatan ketahanan energi nasional.

Ratas bidang ekonomi tersebut berlangsung mulai sekitar pukul 13.00-16.25 WIB.

Kemudian, pada sore harinya Prabowo juga memberikan arahan kepada ratusan peserta didik Universitas Republik Indonesia (URI) dalam acara bertajuk "Taklimat Presiden Republik Indonesia kepada Peserta Program Presiden untuk Pemimpin Masa Depan Indonesia (P3MDI) Batch I Tahun 2026.

Pada acara tersebut, pejabat negara yang hadir antara lain, Gubernur URI, Donny Ermawan; Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto; serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Arif Satria.

Berdasarkan pantauan Tirto, hingga pukul 20.00 WIB, Gedung KSP yang masih terletak di Kompleks Istana Kepresidenan nampak sepi. Sejak sekitar pukul 10.30 WIB, mobil dinas Listyo pun tak nampak terlihat di sekitar area parkir Gedung KSP.

Salah seorang petugas keamanan yang berjaga di Gedung KSP mengatakan, Listyo tidak berkantor sejak pagi tadi.

"Hari ini enggak ada," katanya kepada awak media.

Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal intercept), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Salah satu di antaranya adalah, Listyo Sigit Prabowo, yang merupakan mantan Kapolri.

Selain Sigit, berdasarkan hasil penyelidikan secara ilmiah (scientific crime investigation) dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka lain yakni Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri/mantan Dir. Tipidnarkoba Bareskrim) dan Irjen Pol. Ahrie Sonta / Kadivkum Polri (mantan Korspripim Kapolri LSP).

Sementara itu, satu orang lainnya yakni Irjen Pol. Slamet Uliandi, mantan Kadiv TIK Polri, saat ini masih dalam status pemeriksaan intensif sebagai saksi.

"Dan penyidikan terkait dengan informasi yang rekan-rekan mungkin telah dengar dari siang atau mungkin bahkan dari kemarin... yaitu tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Baca juga artikel terkait LISTYO SIGIT PRABOWO atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto