tirto.id - Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal intercept), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Ia diduga menjalankan aksi tersebut saat masih menjabat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Di sisi lain, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga menerapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri/mantan Dir. Tipidnarkoba Bareskrim) dan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta.
“Penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Sebelum jadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) saat ini, Listyo Sigit Prabowo merupakan Kapolri dengan masa jabatan terpanjang sejak Reformasi 1998. Ia menjabat sebagai orang nomor satu di lembaga kepolisian itu selama lebih dari 5 tahun. Selama periode kepemimpinannya itu, terdapat sejumlah kasus kontroversial di tubuh kepolisian yang menuai sorotan.
Listyo pertama kali menjabat sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021 lalu. Kala itu, ia ditunjuk langsung oleh Joko Widodo yang tengah mengarungi periode kepresidenan keduanya.
Setelah penunjukan itu, Listyo terus menjadi pimpinan tertinggi kepolisian. Bahkan ketika pejabat Presiden RI berganti ke Prabowo Subianto, posisinya tak berubah.
Jabatan sebagai Kapolri itu baru berakhir bagi Listyo pada 1 Oktober 2026 lalu. Ia saat itu diberhentikan secara hormat sebagai Kapolri untuk ditunjuk sebagai KSP.
Perubahan itu pun menandai berakhirnya periode panjang Listyo sebagai Kapolri. Total, ia telah menjabat jabatan itu selama 5 tahun 8 bulan dan 4 hari, melebihi mayoritas pejabat Kapolri sepanjang sejarah.
Selama masa kepemimpinan Listyo itu, lembaga kepolisian melakukan sejumlah perubahan, seperti digitalisasi layanan kepolisian. Namun, jika menilik rekam jejak lembaga kepolisian di era Listyo, terdapat sejumlah kasus kontroversial yang membuat lembaga tersebut disorot publik di Indonesia.
Daftar Kasus Kontroversial yang Muncul di Era Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Selama dipimpin Listyo Sigit Prabowo, lembaga kepolisian sempat berkali-kali diterpa kasus kontroversial. Sorotan publik terhadap lembaga tersebut pun sempat meluas di berbagai sisi. Berikut beberapa di antaranya.
1. Rekayasa Pembunuhan di Kasus Ferdy Sambo
Kasus kontroversial pertama adalah perkara pembunuhan yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Kasus ini terjadi pada 2022 lalu atau sekitar satu tahun masa jabatan Listyo sebagai Kapolri.Dalam kasus ini, Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam melakukan pembunuhan terhadap anak buahnya sesama anggota polisi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pada 2023 lalu, kasus ini telah menyita perhatian publik secara luas lantaran pembunuhan dilakukan antarsesama polisi. Pun, ketika kasus ini diusut, pembunuhan ini makin pelik setelah Ferdy Sambo terbukti melakukan serangkaian upaya untuk merekayasa kematian korban dengan menyebutnya sebagai akibat baku tembak guna terhindar dari jerat hukum.
Pengusutan kasus pun berbelit setelah Ferdy Sambo terbukti telah berupaya untuk menghancurkan alat bukti dan dalihnya tentang baku tembak tak terbukti.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 8 Juli 2022, namun persidangan kasus ini berakhir dengan vonis mati terhadap petinggi Polri itu pada Februari 2023. Pada Agustus 2023, Mahkamah Agung menganulir vonis itu dan mengubahnya jadi hukuman seumur hidup.
2. Tragedi Kanjuruhan
Ketika kasus Ferdy Sambo masih bergulir, kasus lain yang membuat polisi disorot kembali terjadi pada 1 Oktober 2022. Kala itu, 135 orang meninggal dunia dan 500 lainnya terluka dalam pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang.Kasus ini terjadi ketika pertandingan itu selesai. Suporter tim tuan rumah yang kalah meluapkan kekecewaan dengan turun ke lapangan sebagai bentuk protes ke pihak klub.
Akan tetapi, luapan kekecewaan itu direspons dengan keras oleh aparat kepolisian. Pihak kepolisian memukul mundur para suporter di lapangan dengan gas air mata yang kemudian turut berdampak pada para suporter di tribun stadion.
Para suporter di tribun pun berdesakan mencari jalan keluar karena tak tahan dengan dampak gas air mata. Hal ini kemudian memicu tragedi mengenaskan yakni 135 orang meninggal dunia.
Kasus ini memicu sorotan tajam dan kritik keras publik kepada Polri. Publik mempertanyakan prosedur pengamanan acara olahraga yang dimiliki lembaga tersebut dan tak sedikit yang menyebutnya berlebihan.
Hingga kini, desakan untuk mengusut Tragedi Kanjuruhan masih terus disuarakan setelah sejumlah pihak masih merasa bahwa penanganan kasus tersebut belum dilakukan secara tuntas. Saat itu, Tragedi Kanjuruhan hanya menyebabkan pejabat Kapolres Malang dicopot.
3. Rekayasa Kasus Kematian Gamma dan Afif Maulana
Melompat ke tahun 2024, lembaga yang dipimpin Listyo Sigit Prabowo itu kembali disorot. Kali ini, Polri dikaitkan dengan kasus kematian terpisah dua anak di bawah umur, yakni Gamma Ryzkinata dan Afif Maulana.Dalam kasus ini, Afif Maulana, seorang anak berusia 13 tahun, ditemukan meninggal mengapung pada 9 Juni 2024 di salah satu sungai di Kota Padang. Kasus ini disorot setelah sejumlah organisasi masyarakat sipil dan media massa mengendus adanya dugaan perbedaan peristiwa yang terjadi dengan kronologi kematian yang dirilis polisi.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa Afif meninggal setelah terjun dari ketinggian jembatan sungai tempat ia ditemukan. Namun, pihak keluarga dan lembaga bantuan hukum menyebut bahwa terdapat luka mirip penganiayaan pada jenazah Afif.
Kematian Afif ini kemudian ramai dikaitkan dengan dugaan kekerasan eksesif oleh aparat kepolisian. Afif diduga telah dianiaya sebelum jatuh ke sungai oleh aparat kepolisian yang sedang berpatroli pada malam hari sebelum penemuan jenazahnya.
Sementara itu, kasus Gamma Ryzkinata terjadi pada 24 November 2024. Ia merupakan seorang siswa SMK di Semarang yang tewas ditembak seorang anggota polisi bernama Aipda Robig Zainudin ketika sedang melintas dengan sepeda motor.
Kasus tewasnya Gamma ini mendapat sorotan luas setelah pihak kepolisian Kota Semarang semula memberikan keterangan yang berlainan dengan temuan persidangan. Pihak kepolisian semula menggambarkan tewasnya Gamma sebagai akibat dari tawuran antar geng.
Gamma digambarkan pihak polisi sebagai anggota gang, sementara Aipda Robig yang membunuh Gamma terpaksa melesatkan tembakan karena terancam ikut diserang. Dalam pengumuman perkara, pihak kepolisian Kota Semarang sempat menghadirkan alat bukti berupa senjata yang diduga digunakan dalam tawuran.
Namun, ketika kasus diusut, tak ada tawuran seperti yang dijelaskan polisi. Rekaman CCTV yang merekam aksi penembakan juga tidak menunjukkan adanya ancaman serangan terhadap Aipda Robig.
Kasus ini telah membuat publik mengkritik keras lembaga kepolisian. Tak sedikit yang menyoroti bagaimana mekanisme pertanggungjawaban atas kesalahan yang dilakukan polisi.
4. Kasus Agustus Kelabu
Pada 28 Agustus 2025, seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan tewas setelah terlindas mobil taktis Brimob. Ia merupakan seorang pengemudi ojek yang sedang bekerja di tengah gelombang protes yang terjadi kala itu di Jakarta.Kematian menyulut gelombang protes yang lebih besar. Publik yang marah atas insiden itu lalu melakukan aksi protes berskala besar di berbagai daerah dengan lembaga kepolisian jadi salah satu yang paling disorot.
Seturut Komisi Pencari Fakta (KPF) yang terdiri dari koalisi masyarakat sipil mencatat 13 warga sipil tewas selama gelombang protes yang dimulai pada Agustus tersebut, 2.573 anak di bawah umur ditangkap di 15 kota berbeda terkait aksi protes, dan sebanyak 703 orang dijadikan tahanan politik.
Saat itu, lembaga kepolisian disorot berbagai elemen masyarakat sipil. Seruan agar Listyo Sigit Prabowo mengundurkan diri bahkan menggema di ruang-ruang publik.
5. Kasus Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah
Pada Juli 2026, pihak kepolisian juga disorot karena kasus yang kontroversial. Kala itu, polisi menetapkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.Dalam kasus ini, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan kasus korupsi yang menjerat Febrie juga terdiri dari sejumlah kasus terpisah, mulai dari perkara penanganan hukum PT Asabri hingga dugaan korupsi tata kelola batu bara PLTU PLN.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik secara nasional dan pengadilan atas kasus ini dimulai pada awal Oktober 2026 lalu. Jalannya persidangan kasus ini masih berlangsung hingga kini.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id


































