tirto.id - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Selain Listyo, kedua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Ketiga tersangka ini dikenakan pasal berlapis mulai dari UU KUHP hingga UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun berdasarkan pasal KUHP yang disangkakan penyidik.
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, mengatakan penetapan tiga tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, ketiga tersangka dijerat dengan tiga ketentuan pidana. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara maksimal delapan tahun.
Menurut Asep, perkara tersebut bermula dari dugaan penyadapan tanpa prosedur yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui proses verifikasi.
Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Selain itu, aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Asep menyebut bahwa nomor telepon yang menjadi sasaran penyadapan diduga mencakup milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Pada Oktober 2026, para tersangka kemudian diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," ujar Asep.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli.
Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk sebagai barang bukti.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id































