Menuju konten utama

Yusril: Tak Ada Indikasi Makar di Kasus Sadap Listyo Sigit dkk

Apakah penyadapan terhadap Presiden Prabowo termasuk makar? Ini penjelasan Menko Yusril terkait pasal yang menjerat Listyo Sigit dkk.

Yusril: Tak Ada Indikasi Makar di Kasus Sadap Listyo Sigit dkk
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bersiap memberikan keterangan terkait langkah penyelesaian terpadu atas permasalahan hukum dan situasi wilayah operasi PT Timah Tbk di Belitung seusai rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (18/8/2026).. Yusril Ihza Mahendra mengatakan PT Timah Tbk sepakat untuk sementara membeli pasir timah hasil tambang masyarakat Bangka Belitung, sementara pemerintah menyiapkan rancangan peraturan presiden terkait pertambangan timah untuk mengakomodasi kepentingan seluruh pihak. ANTARA FOTO/Fauzan/kye
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan belum ditemukan indikasi yang mengarah pada makar dalam kasus dugaan penyadapan oleh sejumlah perwira tinggi Polri terhadap Presiden dan sejumlah pejabat lainnya.

Yusril mengatakan, sejumlah pasal yang diterapkan terhadap para tersangka adalah pasal yang berkaitan dengan penyadapan dan ITE, bukan pasal makar.

"Sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana [makar] jadi semata-mata adalah penyadapan," kata Yusril saat konferensi pers di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Dia menjelaskan bahwa makar telah diatur secara spesifik dalam KUHP dengan tiga kategori yaitu makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah dan kegiatan makar untuk memisahkan sebagian wilayah NKRI.

Namun, dia memastikan belum ditemukan indikasi makar dalam kasus ini. Sementara, dia mengaku belum mengetahui tujuan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat lainnya ini.

Yusril juga belum dapat memastikan apakah Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, juga menjadi salah satu korban dalam kasus dugaan penyadapan yang dilakukan melalui tata kelola Polri tersebut.

Modus Operandi dan Target Penyadapan Ilegal

Polri mengungkapkan kasus dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, penghapusan data, dan akses ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Kemudian, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu LSP, ASN, dan EH. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan dengan tata kelola Polri tanpa adanya pengikatan hukum.

Selain menetapkan tiga orang tersangka, Polri juga menyita sejumlah barang bukti termasuk 11 unit ponsel. Selain para tersangka Polri juga tengah memberikan satu orang lainnya yang berstatus sebagai saksi berinisial SU.

Bukan hanya pada Presiden, para tersangka juga diduga memerintahkan untuk menyadap nomor pejabat negara lainnya, tokoh politik dan agama, pengusaha, hingga media.

Polri menyebut ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Para tersangka juga disangkakan Pasal 332 ayat 1 KUHP, Pasal 32 ayat 1 dengan ancaman pidana 6 sampai 8 tahun penjara.

Berdasarkan informasi identitas yang diperoleh Tirto, ketiga tersangka tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri; Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), Kadivkum Mabes Polri; dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Sementara itu, satu orang lainnya, yakni Irjen Slamet Uliandi (SU), mantan Kadiv TIK Polri, masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif.

Baca juga artikel terkait LISTYO SIGIT PRABOWO atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah