tirto.id - Bareskrim Polri menahan mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama dua jenderal polisi lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Penahanan ini dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara.
"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan informasi identitas yang diperoleh Tirto, ketiga tersangka tersebut adalah Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri; Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), Kadivkum Mabes Polri; dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara itu, satu orang lainnya, yakni Irjen Slamet Uliandi (SU), mantan Kadiv TIK Polri, masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif.
Asep mengatakan, perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan. Ia menyebut penyidik membutuhkan waktu untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut, termasuk motif dan pihak yang menggunakan hasil penyadapan.
"Nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam harus menjelaskan atau membongkar itu semuanya. Nanti ada tahapannya," ujar Asep.
Kasus ini bermula dari dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.
Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Sasaran penyadapan meliputi Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha dalam kurun waktu 2025-2026.
Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Petugas yang mengetahui dugaan penyadapan itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli.
Penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Irwasum Polri, Komjen Asep Edi Suheri, menambahkan, pemeriksaan perkara tersebut dilakukan oleh Bareskrim bersama Divisi Propam Polri.
Itwasum Polri turut mengawasi proses pemeriksaan agar berjalan secara profesional dan proporsional.
"Sehingga hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," kata Asep Edi.
Atas dugaan perbuatannya, Listyo Sigit dkk dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:
- Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Pasal ini memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait akses tanpa hak terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
- Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tindakan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































