tirto.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengatakan aturan penyadapan yang tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru belum dapat digunakan sebelum adanya undang-undang khusus, sebagaimana tertuang dalam Pasal 136.
Edward menyebut narasi yang mengatakan penyadapan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan itu hoaks alias tidak benar. Dia mengatakan penyadapan di luar perkara korupsi hingga terorisme yang sebelumnya diatur berdasarkan aturan lex spesialis belum dapat dilakukan sebelum undang-undang khusus terbentuk.
"Penyadapan itu hanya satu pasal bunyinya begini dalam melakukan kewenangannya penyidik, penuntut umum hakim dapat melakukan penyadapan, ayat berikut mengatakan begini, ketentuan mengenai penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri," kata Edward saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Ia menyatakan penyadapan diatur dalam undang-undang sendiri berdasarkan KUHAP baru, bukan keinginan pemerintah dan DPR. Melainkan, penyesuaian terhadap putusan MK.
"Putusan MK waktu itu mengatakan terkait penyadapan yang dilakukan pada tindak pidana korupsi dilakukan pada terorisme dan beberapa tindak pidana lainnya harus diatur dengan undang-undang tersendiri itu sebabnya mengapa KUHAP itu tidak mengatur mengenai penyadapan secara detail karena perintah MK undang-undang tersendiri," ujar Edwar.
Dia juga menegaskan bahwa penyadapan tidak boleh dilakukan sebelum adanya aturan sendiri, kecuali untuk perkara korupsi dan terorisme yang sebelumnya memang telah diperbolehkan untuk dilakukan penyadapan.
"Pertanyaannya begini, sebelum ada undang-undang penyadapan boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh. Karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri," tutur Edward.
Pasal 136 KUHAP baru yang telah berlaku sejak Jumat (2/1/2026) berbunyi:
(1) Penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan.
(2) Ketentuan mengenai penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam undang-undang mengenai penyadapan.
Sementara, dalam KUHAP lama, tidak diatur mengenai penyadapan. Dasar hukum penyadapan yang selama ini digunakan adalah sejumlah undang-undang khusus atau lex spesialis seperti dalam UU KPK dan UU terorisme.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































