Menuju konten utama

Menkum: Aturan Penyadapan Wajib Diatur dalam UU Tersendiri

Supratman memandang penyadapan di bidang intelijen tidak perlu diatur dalam UU.

Menkum: Aturan Penyadapan Wajib Diatur dalam UU Tersendiri
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan aturan mengenai penyadapan harus diatur dalam Undang-Undang (UU) tersendiri. Hal ini dalam merespons pernyataan pihak Komisi III DPR RI yang menyebut aturan penyadapan diatur dalam UU khusus.

Supratman menilai hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Katanya, pemerintah bersama DPR RI tengah mempersiapkan draft UU tentang penyadapan itu.

“Itu bukan hanya Komisi III, putusan MK menyatakan bahwa untuk penyadapan wajib diatur dalam undang-undang tersendiri. Dan itu sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah,” kata Supratman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

“Jadi bukan hanya Komisi III dan pemerintah. MK memerintahkan khusus penyadapan dibuat undang-undang tersendiri,” imbuhnya.



Dia bercerita ketika masih menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI periode 2019-2024, pemerintah bersama DPR RI akan menyatukan UU terkait penyadapan di bidang intelijen dan penegakan hukum.

“Ada penyadapan di bidang intelijen, menyangkut soal pertahanan negara. Ada penyadapan di bidang penegakan hukum. Dulu kita gabungkan itu jadi satu, dulu ya. Tapi sekarang harus dipisah,” katanya.

Supratman memandang penyadapan di bidang intelijen tidak perlu diatur dalam UU. Namun, penyadapan di bidang penegakan hukum dibuat UU tersendiri.



“Tapi sekarang harus dipisah. Kalau yang terkait dengan tugas-tugas intelijen negara itu nggak perlu diatur. Karena menyangkut soal informasi dan rahasia negara,” ujar Supratman.



“Tapi yang untuk penegakan hukum pasti harus diatur secara rigid karena itu menyangkut soal perlindungan hak bagi warga negara. Pasti diatur, enggak mungkin diberi kewenangan sembarangan kepada aparat penegak hukum,” pungkas politikus Gerindra itu.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengklarifikasi mengenai penyadapan hal itu diatur dalam Pasal 136 KUHAP. Habiburokhman menjelaskan akan ada produk undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan. Dia menyampaikan jika saat ini sebagian besar fraksi di DPR masih mendorong agar tindakan penyadapan dilakukan secara hati-hati.

"Untuk saat ini pendapat sebagian besar fraksi di DPR bahwa penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan harus dengan izin pengadilan. Ketentuan tersebut justru yang akan menjadi fondasi pengaturan penyadapan di UU Penyadapan nantinya," ujarnya keterangan pers, Senin (18/11/2025).

Baca juga artikel terkait PENYADAPAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama