Menuju konten utama

Komisi III DPR Sebut Penyadapan Tak Diatur di KUHAP Baru

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan kewenangan terkait penyadapan tidak akan diatur dalam revisi RUU KUHAP yang tengah dibahas.

Komisi III DPR Sebut Penyadapan Tak Diatur di KUHAP Baru
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Jumat (11/7/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan kewenangan terkait penyadapan tidak akan diatur dalam Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dalam pembahasan. Nantinya, kewenangan penyadapan akan dibahas dalam UU khusus.

“Kemarin soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP. Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan,” kata Habiburokhman, dalam konferensi pers di Ruang Dapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Dia menjelaskan bahwa aturan khusus mengenai penyadapan juga akan melewati proses yang tidak singkat dengan adanya uji publik tersendiri. “Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sapriyanto Refa, meminta DPR RI menghapuskan pasal mengenai aturan penyadapan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Refa menjelaskan tindak penyadapan sudah diatur dalam aturan perundangan lain. Oleh karenanya, dia menegaskan bahwa penyadapan sudah tidak diperlukan di dalam KUHAP. Di hadapan Komisi III DPR RI, Refa menyebut pasal penyadapan sudah diatur dalam Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hingga Undang-Undang Kepolisian.

"Dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan harus dihilangkan," kata Sapriyanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI, Selasa (17/6/2025).

Peradi khawatir, jika pasal penyadapan dimasukkan ke RUU KUHAP yang kini tengah dibahas oleh Komisi III, berpotensi memunculkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama