Menuju konten utama

Pemerintah Belum Bahas Pengganti Listyo Sigit di KSP

Fokus pemerintah kini sepenuhnya tertuju pada proses penegakan hukum yang sedang berjalan terhadap yang bersangkutan.

Pemerintah Belum Bahas Pengganti Listyo Sigit di KSP
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra saat menyampaikan pandangannya, Rabu (26/8/2026). (Foto: Dok. Humas Kemenko Kumham Imipas)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah menyebut belum membahas penunjukan pengganti Listyo Sigit Prabowo dari posisinya sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan fokus pemerintah saat ini sepenuhnya tertuju pada proses penegakan hukum yang sedang berjalan terhadap yang bersangkutan.

"Belum sama sekali. Kami fokus dalam upaya penegakan hukum, apalagi penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan, penahanan sudah dilakukan,” kata Yusril dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Kendati demikian, Yusril menyadari bahwa kekosongan jabatan strategis tersebut perlu diisi segera agar roda organisasi di Kantor Staf Presiden tetap berjalan optimal.

Menurut Yusril, opsi penunjukan pelaksana tugas (Plt) dari internal lembaga menjadi langkah yang paling memungkinkan untuk ditempuh sementara waktu.

"Tentu ada Plt sementara, bisa juga Sestamanya ya untuk menjadi pelaksanaan tugas, tapi itu sabar ajalah. Itu masalah tidak terlalu serius. Kami tahu bagaimana cara menangani soal-soal seperti ini,” ucapnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, hingga sejumlah tokoh nasional dalam kurun 2025-2026.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, mengatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Berdasarkan informasi identitas yang diperoleh Tirto, ketiga tersangka tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri; Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), Kadivkum Mabes Polri; dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Sementara itu, satu orang lain, yakni Irjen Slamet Uliandi (SU), mantan Kadiv TIK Polri, masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif.

Asep mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan. Dia menyebut penyidik membutuhkan waktu untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut, termasuk motif dan pihak yang menggunakan hasil penyadapan.

“Enggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam harus menjelaskan atau membongkar itu semuanya. Nanti, ada tahapannya," ujar Asep.

Kasus ini bermula dari dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana. Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.

Sasaran penyadapan meliputi Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Baca juga artikel terkait PENYADAPAN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fadrik Aziz Firdausi