tirto.id - Mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Irjen Eko Hadi Santoso, ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal. Salah satu pihak yang disadap adalah Presiden Prabowo Subianto.
Status tersangka juga diberikan pada dua petinggi Polri lainnya. Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution sebagai tersangka.
“Penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Bagaimana sepak terjang Irjen Eko Hadi Santoso yang kini menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri ini?
Profil Irjen Eko Hadi Santoso dan Rekam Jejaknya
Irjen Eko Hadi Santoso merupakan salah satu anggota Polri yang terbilang memiliki karier cemerlang. Ia tak hanya memikul tanggung jawab di tingkat kewilayahan, namun juga ikut terlibat dalam aktivitas di Bareskrim Polri hingga Divisi Teknologi dan Komunikasi Polri.
Eko diketahui lulusan dari SMA Taruna Nusantara di Magelang pada 1996 sebagai angkatan keempat. Ia lantas meneruskan pendidikan dan lulus dari Akademi Kepolisian pada 1999.
Dalam perjalanan kariernya di Polri, ia pernah menjabat sebagai Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya pada 2015 lalu beralih ke Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada 2016.
Eko lalu dipromosikan menjadi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2018. Tugas selanjutnya menempatkan Eko untuk mengabdi sebagai Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri pada Agustus 2020.
Jejak kariernya pun makin moncer. Ia lalu ditempatkan di Mabes Polri dan mendapatkan amanah sebagai Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II Divisi TIK Polri pada 2022.
Nasib baik masih menghampiri Eko. Ia lantas mendapatkan promosi sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Maret 2025. Setelah itu, ia menjadi Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri pada Agustus 2026.
Dua bulan berselang, Eko mendapatkan mutasi pada Oktober 2026. Ia didapuk sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Sayangnya, karier cemerlang ini akhirnya tercoreng. Eko Hadi Santoso ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal bersama mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution oleh Bareskrim Polri.
Tak tanggung-tanggung, salah satu pihak yang disadap adalah Presiden Prabowo Subianto. Dugaan kasus yang disangkakan adalah tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal intercept), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id































