tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan Presiden Prabowo Subianto sudah mengetahui soal dugaan penyadapan, penghapusan dokumen dan akses ilegal yang dilakukan sejumlah perwira tinggi Polri.
Kata Yusril, Prabowo telah mengetahui hal tersebut berdasarkan laporan dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Terlebih, penyadapan ini dilakukan terhadap presiden dan sejumlah petinggi negara hingga tokoh politik.
"Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau," kata Yusril saat konferensi pers di Trinity Tower Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Meski begitu, Yusril mengaku belum mengetahui tujuan penyadapan ini. Dia menegaskan penyadapan terhadap presiden merupakan masalah serius bagi sebuah negara.
Dia menyebut, dugaan penyadapan ini diketahui dari sebuah laporan dari seseorang yang tak boleh disebutkan namanya sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Yusril mengatakan Prabowo juga telah memerintahkan untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui penyidikan yang objektif terhadap siapapun yang diduga bersalah.
Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal intercept), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Salah satu di antaranya adalah, Listyo Sigit Prabowo, yang merupakan mantan Kapolri.
Selain Sigit, berdasarkan hasil penyelidikan secara ilmiah (scientific crime investigation) dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka lain yakni Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri/mantan Dir. Tipidnarkoba Bareskrim) dan Irjen Pol. Ahrie Sonta / Kadivkum Polri (mantan Korspripim Kapolri LSP).
Sementara itu, satu orang lainnya yakni Irjen Pol. Slamet Uliandi, mantan Kadiv TIK Polri, saat ini masih dalam status pemeriksaan intensif sebagai saksi.
"Dan penyidikan terkait dengan informasi yang rekan-rekan mungkin telah dengar dari siang atau mungkin bahkan dari kemarin... yaitu tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam pemaparannya, Kabareskrim menjelaskan kronologi singkat kejadian yang berlangsung dari tahun 2025 hingga 2026 tersebut. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server list atau Lawful Interception (LI) Management System tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa adanya kaitan dengan proses penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan yang sah berdasarkan undang-undang.
"Kemudian pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem link tersebut. Selanjutnya pelapor, pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut, membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," jelas Asep.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri langsung bergerak melakukan langkah hukum penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta 3 orang saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad, serta 42 buah flashdisk.
Selain Sigit, berdasarkan hasil penyelidikan secara ilmiah (scientific crime investigation) dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka lain yakni Irjen Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri/mantan Dir. Tipidnarkoba Bareskrim) dan Irjen Ahrie Sonta / Kadivkum Polri (mantan Korspripim Kapolri LSP).
Sementara itu, satu orang lainnya yakni Irjen Slamet Uliandi, mantan Kadiv TIK Polri, saat ini masih dalam status pemeriksaan intensif sebagai saksi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































