Menuju konten utama

TNI Jawab Isu Kirim Pasukan ke Jakarta usai Listyo Tersangka

Kapuspen TNI jawab isu pengerahan pasukan besar-besaran ke Jakarta yang beredar usai penetapan eks Kapolri Listyo Sigit sebagai tersangka.

TNI Jawab Isu Kirim Pasukan ke Jakarta usai Listyo Tersangka
Kapuspen Mabes TNI Muhammad Nas saat pembukaan TNI Fair di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2026) (ANTARA/Walda Marison)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tentara Nasional Indonesia (TNI) merespons kabar pengerahan prajurit dalam jumlah besar ke DKI Jakarta pada Selasa (3/11/2026). Isu pergerakan pasukan massal ini mencuat ke publik dan menjadi sorotan tajam hanya berselang beberapa saat setelah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, mengatakan pengerahan personel dalam jumlah besar dilakukan dalam rangka menjalankan tugas negara dan menjaga kesatuan Republik Indonesia.

"Pengerahan pasukan merupakan hal yang biasa dilakukan karena TNI dituntut senantiasa siap siaga untuk melindungi segenap bangsa dan menjaga keutuhan NKRI, selalu siap melaksanakan tugas berpedoman perundang-undangan yang berlaku," kata Nas dikutip dari ANTARA, Selasa.

Isu Gerakan Tiga Matra dan Respons TNI AL

Kendati demikian, Nas tidak menjelaskan secara detail maksud dari pengerahan pasukan tiga matra TNI dalam jumlah besar—salah satu matra TNI yang mengerahkan pasukan adalah TNI AL. Dia juga tidak menjelaskan secara rinci berapa personel yang dikerahkan ke ibu kota.

Nas juga tidak memberikan respons pertanyaan soal dugaan pengerahan personel untuk mengantisipasi aksi demonstrasi dalam waktu dekat.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, pun belum memberikan jawaban terkait pengerahan personelnya ke ibu kota.

Momentum Panas Penahanan Eks Kapolri

Kabar mengenai pengerahan pasukan ini beredar di tengah penetapan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkap penyadapan yang dilakukan oleh Listyo Sigit sudah berjalan sejak awal tahun 2025, atau hanya berselang dua bulan setelah pelantikan Presiden Prabowo.

Bareskrim Polri pun telah menahan Listyo bersama dua jenderal polisi lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Penahanan ini dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Prabowo serta sejumlah pejabat negara.

"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan informasi identitas yang diperoleh Tirto, ketiga tersangka tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri; Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), Kadivkum Mabes Polri; dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Sementara itu, satu orang lainnya, yakni Irjen Slamet Uliandi (SU), mantan Kadiv TIK Polri, masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif.

Asep mengatakan, perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan. Ia menyebut penyidik membutuhkan waktu untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut, termasuk motif dan pihak yang menggunakan hasil penyadapan.

"Nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam harus menjelaskan atau membongkar itu semuanya. Nanti ada tahapannya," ujar Asep.

Kasus ini bermula dari dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.

Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.

Sasaran penyadapan meliputi Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha dalam kurun waktu 2025-2026.

Baca juga artikel terkait PERSONEL TNI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah