tirto.id - Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyesalkan masih minimnya pekerja yang terdaftar dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hingga 31 Oktober 2026, cakupan kepesertaan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) baru mencapai 37,78 persen atau 258.886 pekerja.
Ratu Dewa mengatakan persoalan ini menjadi perhatian karena perlindungan terhadap pekerja rentan merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat. Terlebih, program tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Ini merupakan komitmen kami sejak mulai pencalonan hingga saat ini. Apalagi ini merupakan program dari bapak presiden," ungkap Ratu Dewa, Selasa (3/11/2026).
Ratu Dewa meminta seluruh pihak, mulai dari pemerintah, perusahaan swasta hingga instansi terkait, memperkuat sinergi untuk memastikan semakin banyak pekerja, terutama kelompok rentan, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga dikuatkan, baik bagi pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah maupun pekerja jasa konstruksi.
"Kita akan terus mendorong, khususnya para pekerja konstruksi, baik yang berada di proyek pemerintah maupun proyek-proyek swasta," kata dia.
Ratu Dewa menyebut kepatuhan perusahaan perlu menjadi perhatian sejak proses perizinan hingga pelaksanaan kegiatan usaha. Dengan demikian, perlindungan pekerja tidak hanya menjadi formalitas administrasi, tetapi benar-benar diwujudkan dalam pemenuhan hak pekerja.
Untuk memperkuat pelaksanaan program tersebut, Pemkot Palembang akan mengoptimalkan Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan sebagai wadah koordinasi dan pengawasan. Forum ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 472 Tahun 2025 tentang Forum Kepatuhan.
Dalam struktur forum tersebut, Kepala Kejari Palembang bertindak sebagai ketua, sedangkan Pemkot Palembang menjadi pembina. Ratu Dewa meminta forum tidak hanya menjadi wadah koordinasi, tetapi juga aktif mengidentifikasi sektor usaha dan kelompok pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Para camat, asisten, dan para lurah untuk mengidentifikasi semua warga dan juga pekerja di beberapa perusahaan yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
Ratu Dewa juga menyoroti ketidaksesuaian data perusahaan dan pelaporan upah pekerja, termasuk gaji pokok dan tunjangan. Persoalan administrasi hingga dugaan manipulasi status pekerja juga menjadi catatan yang perlu ditindaklanjuti agar hak pekerja tidak dirugikan.
Kemudian Ratu Dewa menyinggung kendala pencairan klaim, khususnya yang sering dialami bagi masyarakat rentan. Ketidaklengkapan dokumen dan persoalan pada sistem digital masih ditemukan dalam proses pelayanan.
"Masalah pencairan klaim ini sering muncul di permukaan. Mesti dicari jalan keluarnya agar tidak merugikan masyarakat," pungkasnya.
Penulis: Irwanto
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






























