Menuju konten utama

Kemenkeu Sebut 95,45 Persen Pencairan JHT Kena Pajak 0

Kemenkeu sebut 1,64 juta klaim JHT sejak Januari hingga Mei 2026 telah nikmati fasilitas PPh Final 0 persen.

Kemenkeu Sebut 95,45 Persen Pencairan JHT Kena Pajak 0
Kantor Kementerian Keuangan. (FOTO/kemenkeu.go.id)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai penerapan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) telah menghadirkan sistem yang lebih adil, sederhana, serta memberikan kepastian hukum bagi peserta.

Pasalnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010, pemerintah menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT hingga Rp50 juta saat peserta memasuki masa pensiun.

Kebijakan tersebut membuat mayoritas penerima manfaat JHT terbebas dari PPh final. Sebagai gambaran: berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 1.723.910 klaim JHT yang telah dibayarkan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.645.469 klaim atau sekitar 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga memperoleh fasilitas tarif PPh final 0 persen.

"Pemberian insentif ini bukanlah kebijakan baru, melainkan ketentuan yang telah lamaberlaku," tulis Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro dalam keterangannya, Senin (30/6/2026).

Deni mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kesejahteraan pekerja setelah memasuki usia pensiun melalui perlakuan perpajakan yang lebih ringan. Sedangkan bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta, pemerintah tetap memberikan tarif pajak final yang lebih rendah dibandingkan tarif umum.

Pungutan PPh final tersebut hanya sebesar 5 persen atas nilai kelebihannya, dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dua tahun kalender sejak pencairan pertama.

Di sisi lain, pemerintah menerapkan perlakuan berbeda bagi pekerja yang mencairkan JHT sebelum memasuki masa pensiun. Penarikan JHT ketika peserta masih aktif bekerja tetap dikenai tarif umum PPh orang pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Deni, kebijakan tersebut bertujuan mendorong pekerja mempertahankan dana JHT hingga memasuki masa pensiun agar manfaat yang diterima menjadi lebih optimal. "Hal ini dimaksudkan untuk mendorong peserta JHT agar tidak menarik lebih awal sehingga peserta mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari program JHT," tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan selama pekerja masih aktif tidak pernah menjadi objek pajak penghasilan. "Perlu dipahami bersama bahwa iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh," jelasnya.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Flash News
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana