tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah turun ke Timor Tengah Utara (TTU) untuk menindaklanjuti kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha yang diduga terjadi akibat tekanan dari keluarga pasien. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, mengatakan lembaganya telah menerjunkan tim ke TTU pada Minggu (28/6/2026).
"Tim bertemu dengan ayah korban, tapi mereka belum ajukan permohonan ke LPSK karena mau selesaikan dulu urusan adatnya," ungkap Susilaningtyas saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (30/6/2026).
Sementara itu, paman korban, Victor Manbait, mengemukakan bahwa keluarga sejauh ini berencana melaporkan kasus ini ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaporan itu berkaitan dengan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) yang diduga melakukan intimidasi kepad Icha hingga memantik keputusannya bunuh diri. Victor menerangkan dalam waktu dekat pelaporan itu akan dilayangkan pihak keluarga.
"Nanti, kami sampaikan ke polda dalam minggu ini," ujar Victor.
Victor mengemukakan sejauh ini sudah dilakukan pelaporan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Kabupaten TTU. Pelaporan berkaitan dengan peristiwa yang terjadi dan permohonan perlindungan.
Laporan juga sudah dilayangkan kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU terkait intimidasi, tekanan verbal, dan perlakuan yang merendahkan tenaga kesehatan saat menjalankan tugas pelayanan publik. Laporan itu dilakukan pada Selasa (23/6/2026).
"Sebelum meninggal, dia mendatangi dan mengadukan apa yang dialaminya ke dinas kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten TTU, dan mengadukan ke Badan Kehormatan DPRD TTU," ucap Victor.
Sebelumnya, Victor menjelaskan bahwa pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, seorang pasien laki-laki berusia 20 tahun dengan riwayat gigitan ular datang ke IGD RS Leona. Pasien datang dengan membawa surat rujukan dari RSUD Kefamenanu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan medis, konsultasi dengan dokter spesialis dan dokter terkait, serta mempertimbangkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya di RSUD Kefamenanu, pasien didiagnosis sebagai kasus gigitan ular fase lokal," ucap dia saat dihubungi reporter Tirto, Senin (29/6/2026).
Menurut Victor, berdasarkan pertimbangan medis yang berlaku, pasien direkomendasikan menjalani observasi dan terapi suportif tanpa pemberian antibisa ular. Hal itu karena tidak ditemukan indikasi medis yang mengharuskan tindakan tersebut.
Dia menyebut seluruh hasil pemeriksaan, hasil konsultasi, kondisi pasien, dan dasar pertimbangan medis telah dijelaskan kepada pasien dan keluarganya secara terbuka dan profesional. Namun, beberapa pihak yang berada di lokasi menyampaikan protes dengan nada tinggi dan melakukan tekanan verbal terhadap Icha.
Dalam kejadian tersebut, seorang anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara bernama, Veronika Lake, mendesak agar pasien segera diberikan antibisa ular sebelum 6 jam setelah gigitan karena mengaku memiliki SOP. Politikus itu bicara dengan nada tinggi dengan ucapan “Panggil wartawan, panggil wartawan”.
Selain itu, seorang bernama Trens Lazakar menyampaikan protes dengan nada tinggi kepada Icha. Tidak lama kemudian, seorang bernama Robert Tubani datang bersama dua anggota DPRD dan turut menyampaikan protes.
"Yang bersangkutan menunjuk wajah dr. Icha 2x dan mengatakan, 'Ingat ya wajah saya, saya DPR Komisi III yang membawahi Dinas Kesehatan'," ungkap Victor.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































