tirto.id - Kasus meninggalnya dokter magang atau internship kembali berulang. Pada Jumat (1/5/2026) lalu, dr. Myta Aprilia Azmy (MAA), seorang dokter internship yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi, mengembuskan napas terakhirnya. Myta meninggal dunia setelah sempat sakit sejak akhir Maret 2026.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Plt Inspektorat Jenderal, Rudi Supriatna Nata Saputra, menyampaikan kasus meninggalnya Myta diduga terjadi akibat kelebihan jam kerja yang dialami selama masa internship. Selama bertugas di stase Instalasi Gawat Darurat (UGD), Myta diduga menjalani jam kerja yang melebihi ketentuan.
“Nah jadi dokter MMA selama periode Februari-April bertugas di IGD. Masih terdapat jam kerja yang melebihi batas ketentuan, 48 jam kalau memang itu,” kata Rudi dalam konferensi pers di kantor Kemenkes, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Selain jam kerja yang melebihi ketentuan, Kemenkes juga menemukan dugaan manipulasi jadwal presensi oleh dokter pendamping internship. Menurut Rudi, manipulasi tersebut diduga dilakukan agar jadwal terlihat sesuai ketentuan saat pemeriksaan.
Lalu, ditemukan pula adanya praktik soal arahan agar peserta internship yang sakit meminta rekannya menggantikan jadwal jaga. Dengan begitu, kebutuhan tenaga di bangsal dan IGD tetap terpenuhi. Para dokter internship juga tak mau mengambil izin sakit, karena khawatir masa internship mereka diperpanjang.
Berdasarkan kesepakatan awal di wahana tersebut, peserta hanya memiliki toleransi empat hari izin sakit tanpa kewajiban mengganti masa tugas.
“Hal ini patut diduga menjadi salah satu penyebab dokter internship ini enggan untuk izin sakit, karena tidak ingin terdapat waktu tambahan atau prolong. Jadi dia enggak mau, dia ketakutan kalau waktunya malah panjang,” tuturnya.
Padahal, menurut penjelasan Kemenkes, Myta sudah mengalami sakit selama sebulan lebih. Lulusan Universitas Sriwijaya yang memulai program internship sejak Agustus 2025 itu awalnya mulai merasakan gejala sakit sejak 26 Maret 2026, saat ia tengah menjalani stase di IGD. Hal ini berlanjut hingga 31 Maret 2026, dengan kondisi dirinya masih mengalami demam, batuk, dan pilek tetapi tetap menjalani jaga malam.
Selepas jaga malam, Myta meminta untuk diinfus. Pada 1 April 2026, Myta sempat mengirimkan pesan suara (voice note) kepada rekannya pada. Ia mengeluhkan sakit yang dialami. Kemudian pada 11 hingga 12 April, Myta masih menjalani jaga pagi di IGD dalam kondisi sakit. Sehari setelah itu, pada 13 April, Myta dipasang infus seusai menjalani jaga malam tepat di hari ulang tahunnya.
“Jadi, dokter MAA merayakan ulang tahunnya dengan kondisi pasca jaga malam, dengan tangan terinfus, kondisi tadi masih ada keluhan demam batuk pilek,” kata Rudi.

Pada 15 April, Myta pun mengirim pesan suara kepada rekannya untuk meminta pergantian jadwal jaga. Suara Myta terdengar sesak napas. Myta juga sempat dihubungi oleh ibunya, tetapi sulit tersambung. Selanjutnya, rekan Myta menemukannya tengah berdiri linglung di bawah tangga kos dengan kondisi tidak mengenakan pakaian kerja sebagaimana mestinya.
Setelahnya, Myta sempat dibawa ke IGD RSUD KH Daud Arif dan menjalani perawatan di sana, kemudian dipindahkan ke RSUD Raden Mattaher Jambi, sampai akhirnya dirawat untuk yang terakhir kalinya di RSUP dr. Mohammad Hoesin, Palembang. Ia sempat dirawat di ruang ICU dan harus menggunakan ventilator. Tak lama setelahnya, ia wafat.
Ini bukan pertama kali program dokter internship memakan korban. Dalam tiga bulan terakhir saja, setidaknya sudah ada tiga orang dokter internship yang meninggal dunia. Pertama adalah AMW, dokter internship di RSUD Pagelaran, Cianjur, Jawa Barat, yang meninggal dunia pada 26 Maret 2026 lalu, diduga akibat penyakit campak.
Pada bulan yang sama, dokter internship bernama EBH juga meninggal dunia diduga akibat DBD. Ia meninggal setelah sempat dirujuk ke RSUP Ngoerah Denpasar, Bali. Lalu, pada Februari 2026 lalu, KAP, seorang dokter internship yang bertugas di Rembang, Jawa Tengah, juga meninggal dunia diduga akibat penyakit anemia.
Meninggalnya empat orang dokter internship dalam waktu tiga bulan terakhir ini tidak bisa dipandang sebagai kebetulan semata. Kasus-kasus ini menjadi bukti bahwa selama ini ada yang salah dari sistem dokter internship di Indonesia.
Dokter Internship Jadi “Penambal” Kekurangan Tenaga Medis
Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Iqbal Mochtar, menilai persoalan yang menimpa dokter internship bukan sekadar masalah teknis di lapangan, melainkan berakar dari kesalahan konsep dalam penyelenggaraan program internship itu sendiri.
Menurutnya, pemerintah selama ini keliru memosisikan dokter internship sebagai tenaga pelayanan utama di fasilitas kesehatan, terutama di daerah yang kekurangan dokter.
Keberadaan dokter internship seharusnya lebih difokuskan untuk proses pembelajaran dan pendampingan klinis, bukan menjadi penopang utama layanan kesehatan rumah sakit.
“Kalau kita melihat urgensi atau tugas dari dokter internship itu, kan, sebenarnya magang ya. Jadi magang itu maksudnya peralihan dari institusi pendidikan ke institusi pelayanan ya,” ujar Iqbal saat dihubungi Tirto, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, ketika konsep awal sudah keliru, maka seluruh praktik di lapangan ikut melenceng. Dokter internship akhirnya diperlakukan layaknya tenaga kerja penuh, dengan beban pelayanan yang berat dan jam kerja panjang, tetapi tanpa perlindungan maupun imbalan yang memadai.
Iqbal menilai, dokter internship selama ini kerap dijadikan “pemadam kebakaran” untuk menutup kekurangan tenaga medis di rumah sakit. Mereka ditempatkan di lini depan pelayanan, mulai dari bangsal hingga instalasi gawat darurat, bahkan harus menjalani jadwal kerja panjang tanpa waktu istirahat yang cukup.
“Nah, karena pemerintah kita ini keliru di dalam konsep, maka mereka mempekerjakan dokter internship ini semaunya mereka. Akhirnya dokter internship itu digaji rendah, kemudian diminta untuk bekerja dalam jangka waktu yang panjang, tidak ada libur,” tuturnya.
Akibatnya, dokter internship bukan hanya menghadapi tekanan kerja yang tinggi, tetapi juga ketidakpastian dalam perlindungan hak-hak dasar mereka. Dalam banyak kasus, peserta internship disebut kesulitan mengambil cuti atau izin sakit karena khawatir pelayanan terganggu maupun masa tugas mereka diperpanjang.
Iqbal juga menyoroti rendahnya insentif yang diterima dokter internship dibandingkan dengan beban kerja yang dijalani. Menurutnya, situasi itu memperlihatkan adanya ketimpangan antara tuntutan kerja dan penghargaan terhadap profesi dokter muda.
“Bagaimana bisa dokter yang bekerja misalnya selama delapan sampai dua belas jam setiap hari, selama lima sampai enam hari per minggu, itu dibayar dengan gaji sekitar Rp 3,2 juta?” ucapnya.
Menurut Iqbal, kasus meninggalnya sejumlah dokter internship dalam beberapa bulan terakhir semestinya menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Ia menilai, pembenahan tidak cukup hanya dilakukan di level administratif, tetapi harus dimulai dari perombakan konsep dasar program internship itu sendiri.
MGBKI Soroti Dugaan Eksploitasi dalam Pendidikan Klinik
Kritik terhadap sistem internship juga datang dari Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI). Ketua MGBKI, Budi Iman Santoso, menilai kematian dokter internship tidak bisa dipandang sebagai insiden individual semata. Menurutnya, kasus tersebut mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola pendidikan klinik dan keselamatan kerja peserta pendidikan kedokteran.
Budi menegaskan, MGBKI menolak segala bentuk eksploitasi terhadap peserta pendidikan kedokteran, termasuk beban kerja berlebihan, jam kerja yang tidak manusiawi, hingga penugasan tanpa supervisi memadai. Ia menilai, pembiaran terhadap peserta pendidikan yang tetap bekerja dalam kondisi sakit merupakan bentuk kegagalan sistem yang tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, pendekatan yang selama ini diterapkan dalam program internship terlalu berfokus pada pemenuhan aspek administratif. Padahal, yang perlu diawasi bukan hanya dokumen maupun jadwal formal, melainkan bagaimana sistem itu benar-benar dijalankan di lapangan.
Karena itu, MGBKI mendesak adanya audit independen secara menyeluruh terhadap sistem internship dan pendidikan klinik. Audit disebut perlu melibatkan berbagai unsur, mulai dari institusi pendidikan, organisasi profesi, rumah sakit, hingga perwakilan peserta pendidikan.

“MGBKI meminta Kementerian Kesehatan, KKI, institusi pendidikan, dan rumah sakit wahana pendidikan melakukan audit independen terhadap kronologis, sistem supervisi, beban kerja, respons klinis, ketersediaan obat, serta budaya kerja yang menyertai kejadian ini,” katanya dalam siaran pers MGBKI, dikutip Tirto pada Jumat.
Budi juga menyoroti praktik intimidasi maupun kecenderungan menyalahkan korban dalam kasus-kasus dokter internship yang sakit atau meninggal dunia. Menurutnya, peserta pendidikan seharusnya memiliki ruang aman untuk melaporkan kondisi kerja yang tidak sehat tanpa takut mendapatkan sanksi administratif.
“Setiap usaha menyalahkan korban, membungkam informasi, mengancam peserta pendidikan, atau memberikan sanksi administratif seperti perpanjangan masa pendidikan karena menyuarakan keselamatan kerja itu harus dihentikan,” katanya.
MGBKI juga mendorong reformasi nasional terhadap sistem internship dan pendidikan klinik di Indonesia. Reformasi tersebut dinilai perlu mencakup pembatasan jam kerja, penguatan sistem supervisi, jaminan kesehatan kerja, hingga mekanisme pelaporan insiden yang aman bagi peserta pendidikan.
MGBKI turut mengusulkan pembentukan tim audit independen nasional serta moratorium sementara terhadap wahana pendidikan yang terbukti tidak memenuhi standar keselamatan kerja dan supervisi. Rumah sakit dengan beban layanan tinggi maupun keterbatasan sumber daya manusia juga diminta untuk dievaluasi secara khusus.
“[Harus] menyusun standar nasional beban kerja dan jam tugas dokter internship, agar tidak menjadi praktik kerja yang membahayakan kesehatan fisik maupun mental peserta pendidikan,” pungkasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































