Menuju konten utama

Kemenkes Bantah 3 Dokter Internship Meninggal karena Overwork

Kemenkes memastikan izin istirahat telah diberikan kepada tiga dokter internship saat mulai merasakan kondisi sakit.

Kemenkes Bantah 3 Dokter Internship Meninggal karena Overwork
Gedung Kementerian Kesehatan. FOTO/Yohanes Hasiholan
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan kasus tiga dokter internship atau magang yang meninggal dalam kurun waktu yang berdekatan tak disebabkan oleh kelebihan beban kerja atau overwork.

Berdasarkan penelusuran Kemenkes, jam kerja peserta magang masih berada dalam batas normal sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Tidak ditemukan adanya indikasi kelebihan beban kerja akibat jadwal jaga (total bekerja < 48 jam/minggu)," ujar pihak Kemenkes dalam keterangannya, dikutip Selasa (31/3/2026).

Izin istirahat para peserta juga telah diberikan sesuai dengan ketentuan. Termasuk, juga atas keinginan sendiri melakukan perawatan atau istirahat secara mandiri di kediaman masing-masing.

"Kasus datang ke fasilitas pelayanan kesehatan sudah dalam kondisi fase lanjut perjalanan penyakit," tambahnya.

Berdasarkan data kronologi Kemenkes, kasus pertama mulai mengalami gejala demam dan batuk pada 18 Maret setelah sepuluh hari sebelumnya menangani pasien campak.

Meski sempat diberikan izin sakit, yang bersangkutan tetap memilih bertugas. Diagnosa akhir menunjukkan pasien mengalami campak dengan komplikasi gangguan jantung dan otak. Dia meninggal pada 26 Maret 2026.

Kemudian kasus kedua gejalanya muncul pada 20 Februari berupa nyeri sendi, demam, dan mual. Pasien sempat dirujuk ke RSUD dr. Soetomo Surabaya sebelum akhirnya dinyatakan meninggal pada 25 Februari dengan diagnosa sementara dugaan anemia.

Adapun pasien ketiga didiagnosis menderita DHF (Demam Berdarah) level 2 pada 12 Maret. Setelah sempat menjalani perawatan mandiri dan dirujuk ke RSUP Ngoerah Denpasar, kondisi pasien memburuk dan meninggal dunia akibat Dengue Shock Syndrome pada 17 Maret 2026.

Kemenkes menjelaskan bahwa program ini merupakan amanat UU No. 17 Tahun 2023 yang bertujuan untuk pemantapan dan kemandirian dokter demi menjaga keselamatan pasien (patient safety). Setiap tahunnya, terdapat sekitar 12.000 peserta yang mengikuti program ini selama 12 bulan.

Kemenkes juga menanggung iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi seluruh peserta, serta memberikan Bantuan Biaya Hidup (BBH) yang berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp6,5 juta tergantung lokasi penempatan.

"Izin maksimal 90 hari. Diganti sesuai hari yang ditinggalkan dengan pengurangan 4 hari untuk kondisi tertentu seperti sakit, duka cita, dan menikah," tulis Kemenkes.

Baca juga artikel terkait DOKTER MENINGGAL atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto