tirto.id - Seorang dokter muda RS Leona Kefamenanu, Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama dr. Icha ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya pada 26 Juni 2026.
Penyebab meninggal diduga adalah intimidasi dari tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara yang membuatnya depresi hingga memutuskan untuk mengakhiri hidupnya sendiri.
Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mendalami dugaan intimidasi yang diduga dialami dr. Icha.
Penyelidikan masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi guna mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang menjadi perhatian publik tersebut.
Dalam proses penyelidikan, polisi berencana memeriksa tenaga kesehatan yang bertugas bersama dr. Icha saat menjalani piket di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada hari ketika dugaan intimidasi terjadi.
Selain memeriksa tenaga kesehatan, Polres TTU juga akan memanggil tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan intimidasi yang dilaporkan keluarga korban.
Profil Dokter Icha yang Meninggal di Baumata Kupang
dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa dr. Icha, lahir pada 21 Juli 1998 dan meninggal dunia pada 26 Juni 2026 dalam usia 27 tahun.
Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), ia menempuh pendidikan Program Profesi Dokter di Universitas Nusa Cendana (Undana) dan menyelesaikan pendidikan profesinya pada semester ganjil tahun akademik 2022/2023, sehingga resmi menyandang gelar dokter.
Setelah menyelesaikan pendidikan, dr. Icha mengabdikan diri sebagai tenaga medis di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Nama dr. Icha menjadi perhatian publik setelah ia ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Jumat, 26 Juni 2026.
Kepergiannya memicu perhatian luas karena keluarga menduga almarhumah mengalami tekanan psikologis setelah menerima intimidasi terkait penanganan seorang pasien anak korban gigitan ular hijau di RS Leona Kefamenanu.
dr. Icha menangani pasien tersebut sesuai prosedur medis yang berlaku. Namun, dalam proses penanganannya, ia diduga mendapat tekanan dan intimidasi dari pihak keluarga pasien, yang disebut-sebut melibatkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara.
Menurut keterangan keluarga, peristiwa tersebut meninggalkan trauma yang berat hingga dr. Icha sempat menjalani perawatan intensif sebelum akhirnya meninggal dunia.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya dr. Icha sekaligus menegaskan komitmennya untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan intimidasi yang dialami almarhumah.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa investigasi akan dilakukan bersama berbagai pihak terkait untuk memastikan fakta secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Kementerian Kesehatan juga menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian mengutuk segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan karena tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi psikologis tenaga medis, tetapi juga dapat mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan menangani kasus ini dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, dan pihak rumah sakit untuk memastikan adanya perlindungan hukum serta dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan.
Perhatian terhadap kasus ini juga datang dari kalangan profesi kedokteran. Melalui unggahan di media sosial Threads, dr. Trimaharani, seorang spesialis toksikologi sekaligus Ketua Tim Keracunan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan, menyampaikan bahwa kasus gigitan ular yang ditangani dr. Icha sebelumnya telah dikonsultasikan kepadanya.
Menurutnya, berdasarkan kondisi pasien saat itu, kasus tersebut berada pada fase lokal sehingga tidak memerlukan pemberian antibisa (antivenom).
βIa dok saya dikonsuli dan dr icha sudah menjalankan semua advis saya dengan benar dan tepat kasus ini tidak butuh antibisa karena fase lokal jadi bukan karena di rs itu tidak ada antibisa ya tapi memang tidak membutuhkan antibisa karena fase lokal dan pasien sudah pulang juga dengan fase lokal tidak jadi sistemik ,moga tidak ada kriminalisasi lagi terhadap dokter dan juga pengancaman lagi terhadap pekerjaan mulia kita,β ujar Dr. dr. Trimaharani dengan akun Threads @maharani234.
Dalam unggahannya, dr. Trimaharani menyampaikan penghormatan kepada dr. Icha yang dinilai telah menjalankan tugasnya sesuai pertimbangan medis.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id































