Menuju konten utama

Komisi III Desak Kasus Penyadapan Prabowo Ditangani Transparan

Bareskrim menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit dan dua jenderal sebagai tersangka penyadapan ilegal Presiden. Komisi III DPR minta ditangani transparan.

Komisi III Desak Kasus Penyadapan Prabowo Ditangani Transparan
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Dalam konferensi pers tersebut tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi III DPR RI buka suara terkait penetapan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) sekaligus Mantan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, serta dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal yang salah satunya menyasar Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan.

Habiburokhman menyampaikan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari mekanisme yang harus dipercayakan sepenuhnya kepada aparat berwenang.

"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2026) malam.

Ia menilai langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dikawal bersama. Pihaknya berharap agar proses hukum berjalan tanpa intervensi.

"Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," tambahnya.

Kasus ini bermula ketika Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua pejabat tinggi kepolisian—yakni Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso—sebagai tersangka atas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat, tokoh politik, hingga pengusaha. Ketiganya resmi menjadi tersangka, Selasa (3/11/2026).

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 KUHP tentang penyadapan secara ilegal (ancaman maksimal 10 tahun penjara), Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP tentang akses ilegal (ancaman maksimal 6 tahun penjara), serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang interferensi data elektronik (ancaman 8 tahun penjara).

Dengan jeratan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman akumulasi hingga 24 tahun penjara. Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin menjelaskan, pada periode 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Terdapat sejumlah nomor yang dimasukkan ke dalam server tanpa melalui proses verifikasi.

"Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," kata Asep dalam konferensi pers.

Selanjutnya, pada sekitar Oktober 2026, para tersangka memerintahkan untuk menghapus file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS. Petugas yang mengetahui hal tersebut lantas membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa 10 orang saksi serta 3 orang saksi ahli, serta menyita sejumlah barang bukti.

"Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk empat buah," ujarnya.

Penetapan tersangka ini diputuskan setelah penyidik merampungkan pembuktian berbasis ilmiah.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH," pungkas Asep.

Baca juga artikel terkait LISTYO SIGIT PRABOWO atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Mochammad Fajar Nur