tirto.id - Istana Kepresidenan menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan dalang maupun pihak penerima hasil penyadapan ilegal yang dilakukan Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira polisi tinggi kepada pihak penyidik Kepolisian.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan, Istana masih menunggu hasil penyidikan secara menyeluruh yang nantinya akan diumumkan ke publik.
"Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Politikus Partai Gerindra ini mengakui bahwa skandal penyadapan yang melibatkan mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo ini memunculkan teka-teki, termasuk di internal pemerintahan.
Hingga saat ini, Istana belum mengetahui muara aliran data hasil sadapan maupun tujuan utamanya.
"Ini tentunya dari apa namanya, niatan kan sudah kita juga me- apa namanya, membuat kita juga bertanya-tanya tadi sebagaimana yang teman-teman media tanyakan, ini tujuannya untuk apa. Tapi secara lengkap dan detail, itu kita tunggu dari proses penyidikan," kata Prasetyo.
Praktik pengintaian tak berizin ini dinilai sebagai pelanggaran luar biasa karena langsung menyasar pimpinan negara.
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto menaruh keprihatinan mendalam lantaran institusi yang semestinya tunduk di bawah kendalinya justru melakukan tindakan ilegal.
"Beliau sangat, sangat prihatin, gitu. Seorang Kepala Negara saja ada apa namanya, institusi yang itu berada di bawah Presiden kemudian melakukan upaya sedemikian, tentunya itu kan sangat memprihatinkan dan sekali lagi sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya," jelas Prasetyo.
Menyikapi penetapan tersangka atas kasus penyadapan tersebut, Prabowo langsung menjatuhkan sanksi pencopotan. Listyo Sigit resmi diberhentikan dari jabatannya di Istana pada Rabu pagi setelah sehari sebelumnya resmi berstatus tersangka.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































