tirto.id - Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Kepala Negara.
Untuk mengisi posisi tersebut, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) KSP.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut telah ditandatangani Prabowo pada Rabu pagi (4/11/2026).
"Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
"Dan untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan," tambahnya.
Dalam keterangannya, Prasetyo menyebut Prabowo menaruh perhatian serius dan menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Dugaan tindakan tersebut tidak hanya menyasar Kepala Negara, tetapi juga menteri, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi masyarakat.
"Beliau sangat-sangat prihatin. Seorang Kepala Negara saja ada institusi yang itu berada di bawah Presiden kemudian melakukan upaya sedemikian, tentunya itu kan sangat memprihatinkan dan sekali lagi sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya," ungkap Prasetyo.
Terkait kelanjutan penanganan kasus tersebut, Prasetyo memastikan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk menjamin pelayanan publik di lingkungan Kepolisian tetap berjalan normal.
Selain itu, Prabowo telah memberikan instruksi kepada Kapolri agar perkara tersebut diusut secara tuntas dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ya, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi," pungkas Prasetyo.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Alfitra Akbar
Masuk tirto.id
































