Menuju konten utama

Listyo Sigit Sadap Prabowo 2 Bulan usai Pelantikan Presiden

Menko Yusril membeberkan aksi penyadapan ilegal oleh Listyo Sigit mulai dilakukan sejak 2 bulan usai pelantikan resmi Presiden Prabowo.

Listyo Sigit Sadap Prabowo 2 Bulan usai Pelantikan Presiden
Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Imipas (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (FOTO/Dok. Hum Kemenko Kumham Imipas)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkap penyadapan yang dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah berjalan sejak awal tahun 2025, atau hanya berselang dua bulan setelah pelantikan presiden.

"Seperti juga sudah dijelaskan oleh Bareskrim dan Mabes Polri, itu dilakukan sejak tahun 2025. Artinya, kita tahu kan Pak Presiden Prabowo dilantik pada tanggal 20 Oktober tahun 2024 yang lalu, jadi Oktober ke tahun 2025 kan berarti dua bulan, kemudian mulai bulan Januari sampai sekarang proses penyadapan itu masih berlangsung,” ujar Yusril dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Kendati demikian, ketika disinggung mengenai detail teknis, termasuk dugaan penggunaan fasilitas atau alat milik institusi Polri dalam menjalankan aksi penyadapan tersebut, ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Yusril menegaskan bahwa kapasitasnya sebagai Menko Kumham Imipas terbatas pada koordinasi aspek hukum, penegakan prosedur KUHAP, serta penerapan pasal-pasal dari KUHP dan Undang-Undang ITE.

"Saya belum bisa menjawab soal ini, saya kira sudah terlalu detail, itu ditanyakan kepada penyidik saja ya. Kami ini bukan penyidik, kami ini mengkoordinasikan masalah hukum,” kata Yusril.

Ia menambahkan bahwa tugas pemerintah saat ini adalah memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor perundang-undangan, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan yang telah memenuhi ketentuan formal KUHAP.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYADAPAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Siti Fatimah