Menuju konten utama
Kasus Penyadapan Presiden

Kasus Penyadapan Listyo Sigit, PDIP Dorong Bongkar Kasus Serupa

Hasto mendorong pengungkapan kasus penyadapan jadi pintu masuk membongkar dugaan praktik serupa sebagai upaya kriminalisasi kelompok sipil hingga politikus.

Kasus Penyadapan Listyo Sigit, PDIP Dorong Bongkar Kasus Serupa
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026). tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - PDI Perjuangan (PDIP) menilai aksi penyadapan ilegal yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk bukan hanya sebagai penyalahgunaan wewenang biasa. Mereka menilai bahwa aksi penyadapan yang dilakukan pada 2025-2026 itu sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan hukum nasional.

"Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional," ujar Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Kepolisian sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, hingga sejumlah tokoh nasional dalam kurun waktu 2025-2026.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, mengatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Berdasarkan informasi identitas yang diperoleh Tirto, ketiga tersangka tersebut adalah Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri; Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), Kadivkum Mabes Polri; dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Sementara itu, satu orang lainnya, yakni Irjen Slamet Uliandi (SU), mantan Kadiv TIK Polri, masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif.

Hasto mendorong agar pengungkapan kasus ini dijadikan pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik serupa yang kerap dipakai sebagai instrumen kriminalisasi terhadap kelompok sipil, jurnalis, hingga figur politik kritis. Ia mendesak pengusutan tuntas atas penyalahgunaan kewenangan instrumen penegakan hukum yang berpotensi membungkam suara publik dalam memperjuangkan keadilan.

“Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi,” kata Hasto.

Secara khusus, Hasto mengapresiasi personel internal Polri yang berani melaporkan dugaan penyadapan ilegal tersebut. Keberanian itu dinilai sebagai bentuk keberadaan integritas dan moral di dalam tubuh korps bhayangkara.

"Jajaran internal Polri yang melaporkan penyadapan ilegal tersebut adalah cerminan bahwa kekuatan hati nuranilah yang berbicara. Ini adalah moral force, kekuatan moral yang selalu hadir di tengah kegelapan," tutur Hasto.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh jabatan publik—terutama aparat penegak hukum yang dibekali kewenangan upaya paksa—harus dijalankan berdasarkan landasan etika, moral, serta sikap kenegarawanan. Kewenangan itu dilarang keras disalahgunakan demi agenda politik praktis, kepentingan pribadi, maupun ambisi kekuasaan mantan pejabat negara.

Lebih lanjut, PDIP menilai ketegasan Polri sejalan dengan jargon "Polri Bersama Masyarakat" yang diusung oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Hasto berharap penindakan ini tak berhenti pada pengusutan pelaku belaka, melainkan menyasar pembenahan institusional secara komprehensif.

"PDI Perjuangan berharap penindakan terhadap penyadapan ilegal ini menjadi momentum bagi Polri untuk semakin meneguhkan tugas konstitusionalnya, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi dan melayani warga negara, serta menegakkan hukum secara adil. Itulah mandat Polri sebagai alat negara," kata Hasto.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYADAPAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Muhammad Rayfahd Haykal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Rayfahd Haykal
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Andrian Pratama Taher