Menuju konten utama

Istana Proses Pemecatan Listyo Sigit dari Jabatan Kepala KSP

Mensesneg, Prasetyo Hadi, mengatakan istana tengah memproses keputusan presiden (Keppres) pemberhentian eks Kapolri itu dari kursi Kepala KSP.

Istana Proses Pemecatan Listyo Sigit dari Jabatan Kepala KSP
Mensesneg Prasetyo Hadi memberi keterangan pers di ruang media, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Dalam keterangan pers tersebut Mensesneg mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Nanik Suryati Dayang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) karena alasan kesehatan dan digantikan Sudaryono yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Pertanian. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Istana Kepresidenan langsung mengambil tindakan tegas menyusul penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Presiden Prabowo Subianto bakal segera memecat Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP saat ini sedang dipersiapkan oleh pemerintah.

"Sedang diproses keppres-nya," ujar Prasetyo Hadi dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri, yakni Kadiv Hukum Polri, Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka kasus tindak pidana penyadapan, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, mengungkapkan, aksi penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping) tersebut telah berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Lingkup target penyadapan para tersangka tergolong luas, mencakup nomor telepon Presiden Republik Indonesia, para menteri, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” kata Asep di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Penyadapan tersebut dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.

Selain itu, para tersangka juga berupaya menghilangkan jejak dengan menghapus log riwayat penyadapan pada Oktober 2026.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE.

Saat ini, Listyo Sigit bersama dua tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selain ketiga tersangka yang telah ditahan, penyidik kepolisian masih mendalami kasus ini dengan memeriksa satu orang berstatus saksi berinisial SU alias Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYADAPAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher