tirto.id - Sejumlah jenderal polisi pernah terseret kasus hukum, mulai dari pembunuhan berencana, korupsi, penyalahgunaan narkotika, hingga dugaan penyadapan ilegal.
Terbaru, pada November 2026, tiga perwira tinggi Polri, yakni Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Kasus tersebut menambah daftar perwira tinggi kepolisian yang berhadapan dengan proses hukum. Beberapa di antaranya bahkan telah dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana.
Daftar Jenderal Polisi yang Pernah Terseret Kasus Hukum
Berikut daftar nama jenderal polisi yang pernah ditangkap dan perkara hukum yang menjerat mereka:
1. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
Listyo Sigit Prabowo merupakan mantan Kapolri yang kemudian menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik pada November 2026.Dalam perkara tersebut, Listyo diduga terlibat bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo dan pihak lain tanpa dasar hukum yang sah. Mereka juga diduga terlibat dalam penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan tersebut. Saat ini, ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
2. Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution
Ahrie Sonta Nasution turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal pada November 2026. Ahrie diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan terhadap sejumlah pihak melalui sistem yang digunakan untuk mendukung penyadapan secara sah.Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan pencantuman sejumlah nomor telepon ke dalam daftar server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan dasar penyidikan yang sesuai ketentuan. Ahrie bersama dua tersangka lainnya juga diduga berkaitan dengan penghapusan data elektronik dalam sistem tersebut.
3. Irjen Pol Eko Hadi Santoso
Eko Hadi Santoso merupakan perwira tinggi Polri yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Eko diduga terlibat dalam penyalahgunaan sistem penyadapan dan akses ilegal terhadap data elektronik.Perkara ini mencakup dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita beberapa barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam, tablet, dan media penyimpanan data.
4. Irjen Pol Ferdy Sambo
Ferdy Sambo merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri berpangkat Inspektur Jenderal Polisi. Namanya menjadi sorotan setelah terseret kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Juli 2022.Sambo ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022. Dalam persidangan, ia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.
Namun, hukuman tersebut kemudian berubah setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi. Pada 8 Agustus 2023, MA mengubah vonis mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup. Ia juga terseret perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus yang sama.
5. Brigjen Pol Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan merupakan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi. Ia terseret kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.
Hendra dinyatakan bersalah karena terlibat dalam upaya menghalangi proses penyidikan, termasuk berkaitan dengan penanganan barang bukti elektronik dalam perkara pembunuhan tersebut. Ia dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.
Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hendra kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2 Juli 2024 dan menjalani masa bimbingan hingga 8 Juli 2026.
6. Irjen Pol Teddy Minahasa
Teddy Minahasa merupakan mantan Kapolda Sumatra Barat berpangkat Inspektur Jenderal Polisi. Ia terseret kasus penyalahgunaan narkotika setelah diduga terlibat dalam penukaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram dengan tawas.
Kasus tersebut terungkap pada Oktober 2022. Teddy kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Dalam perkara ini, ia diduga memerintahkan penggantian sebagian barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika dengan tawas, sebelum narkotika tersebut diedarkan.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy pada 9 Mei 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Teddy dijatuhi hukuman mati.
7. Irjen Pol Djoko Susilo
Djoko Susilo merupakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri berpangkat Inspektur Jenderal Polisi. Ia terseret kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) di lingkungan Korlantas Polri.Dalam perkara tersebut, Djoko dinyatakan terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara. Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun. Namun, pada tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Djoko juga dijatuhi denda Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar. Dalam perkara yang sama, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo, juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.
8. Komjen Pol Susno Duadji
Susno Duadji merupakan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri berpangkat Komisaris Jenderal Polisi. Ia terseret dua perkara hukum, yakni kasus korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat dan perkara PT Salma Arowana Lestari.Dalam perkara dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, Susno diduga memotong dana hibah sebesar Rp8,1 miliar. Dari jumlah tersebut, ia disebut menerima sekitar Rp4 miliar untuk kepentingan pribadi.
Pada 2011, Susno dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Perkara tersebut membuat mantan pejabat tinggi Bareskrim itu harus menjalani proses hukum dan hukuman pidana.
9. Komjen Pol Napoleon Bonaparte
Napoleon Bonaparte merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri berpangkat Komisaris Jenderal Polisi. Ia terseret kasus suap terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) dan red notice Interpol.Napoleon terbukti menerima suap dalam pengurusan status hukum Djoko Tjandra. Pada 10 Maret 2021, ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta.
Selain perkara suap tersebut, Napoleon juga terlibat kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece saat keduanya berada di rumah tahanan pada 2021. Napoleon kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat pada April 2023.
10. Komjen Pol Suyitno Landung
Suyitno Landung merupakan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri berpangkat Komisaris Jenderal Polisi. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Desember 2005 dalam perkara penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI).Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus pemberian fasilitas kredit dengan menggunakan dokumen letter of credit (L/C) fiktif. Suyitno kemudian menjalani proses persidangan dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2006.
Selama menjalani proses hukum, Suyitno sempat ditahan di Mabes Polri. Pada Januari 2007, ia dipindahkan ke Markas Komando Korps Brimob di Depok karena adanya pertimbangan keamanan.
11. Brigjen Pol Samuel Ismoko
Samuel Ismoko merupakan mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi. Ia terseret perkara penerimaan cek perjalanan senilai Rp250 juta dari BNI. Pemberian tersebut dikaitkan dengan keberhasilan penyidikan kasus Deposito On Call (DOC) BPD Bali pada BNI.Pada 26 September 2006, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta kepada Samuel. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ia terbukti menerima cek perjalanan tersebut sebagai hadiah.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































