tirto.id - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Napoleon Bonaparte, meninggal dunia pada Minggu, 18 Oktober 2026, dalam usia 60 tahun karena sakit. Berikut profil dan rekam jejaknya.
“Atas nama keluarga besar Polri, kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya Irjen Pol. (Purn.) Napoleon Bonaparte. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan dalam menghadapi kehilangan ini,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dilansir laman resmi Tribratanews Polri, Minggu (18/10/2026).
Napoleon Bonaparte dikenal luas karena keterlibatannya dalam sejumlah perkara hukum yang menjadi perhatian publik, mulai dari kasus suap terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol hingga perkara penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M. Kece ketika keduanya berada di rumah tahanan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Polri, pemakaman Napoleon dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Profil Irjen Napoleon Bonaparte dan Rekam Jejaknya
Napoleon Bonaparte merupakan purnawirawan Polri yang lahir pada 26 November 1965. Napoleon merupakan putra daerah Sumatera Selatan yang berasal dari Batu Panceh, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Napoleon Bonaparte mengawali kariernya di Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1988. Ia merupakan perwira yang berpengalaman di bidang reserse dan pernah bertugas di sejumlah wilayah maupun satuan kerja di tingkat Mabes Polri.
Dalam perjalanan kariernya, Napoleon pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada 2006. Dua tahun kemudian, ia dipercaya menjadi Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Selatan, sebelum menduduki posisi Direktur Reserse Kriminal Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2009.
Karier Napoleon berlanjut di lingkungan Bareskrim Polri. Pada 2011, ia menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Setahun kemudian, ia dipercaya menjadi Kepala Bagian Pembinaan dan Pelatihan Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri.
Pada 2015, Napoleon bertugas sebagai Kepala Bagian Pembinaan Pendidikan di Direktorat Akademik Akpol. Rangkaian penugasan tersebut menjadi bagian dari pengalamannya dalam penanganan perkara pidana dan pengembangan sumber daya kepolisian.
Pada 2016, Napoleon mulai bertugas di Divisi Hubungan Internasional Polri sebagai Kepala Bagian Komunikasi Internasional Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
Setahun kemudian, ia dipromosikan menjadi Sekretaris NCB Interpol Indonesia dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi. Puncak kariernya di bidang hubungan internasional kepolisian terjadi pada Februari 2020, ketika ia dipercaya menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi atau jenderal bintang dua.
Namun, jabatan tersebut hanya diembannya selama sekitar lima bulan. Pada Juli 2020, Napoleon dicopot dari posisi Kadivhubinter setelah terseret kasus suap yang berkaitan dengan pengurusan red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi Bank Bali.
Setelah pencopotan tersebut, Napoleon ditempatkan sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
Kasus Suap Djoko Tjandra
Rekam jejak Napoleon kemudian menjadi sorotan setelah ia terseret kasus suap yang berkaitan dengan Djoko Tjandra, terpidana korupsi hak tagih Bank Bali yang sempat menjadi buronan selama bertahun-tahun.Ketika kasus tersebut mencuat pada 2020, Napoleon menjabat sebagai Kadivhubinter Polri. Ia terbukti menerima suap untuk membantu pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang atau red notice Interpol. Perkara itu turut melibatkan Tommy Sumardi sebagai perantara dan sejumlah pejabat kepolisian lainnya.
Pada 10 Maret 2021, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Napoleon. Ia juga dikenai denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.
Putusan tersebut menjadi titik penting dalam perjalanan kariernya karena selain menghadapi hukuman pidana, Napoleon juga kehilangan jabatan strategisnya di Divhubinter Polri. Setelah menjalani masa hukuman, ia memperoleh pembebasan bersyarat pada April 2023.
Kasus Penganiayaan M. Kece
Selain kasus suap Djoko Tjandra, Napoleon juga terseret perkara penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece pada 2021. Peristiwa itu terjadi ketika keduanya berada di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. M. Kece merupakan tersangka dalam perkara penistaan agama, sedangkan Napoleon diduga melakukan kekerasan terhadapnya, termasuk melumuri wajah korban dengan kotoran manusia.Napoleon mengakui perbuatannya dan menyatakan bersedia bertanggung jawab. Ia berdalih tindakannya dilatarbelakangi kemarahan terhadap pernyataan M. Kece yang dianggap menghina Islam.
Isu dengan Ferdy Sambo Nama Napoleon juga pernah dikaitkan dengan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pada Agustus 2022, beredar kabar di media sosial yang menyebut Napoleon ingin berada satu sel dengan Sambo. Napoleon membantah pernah menyampaikan keinginan tersebut.
Selain itu, sebuah video yang diklaim memperlihatkan Sambo dianiaya Napoleon di dalam tahanan juga beredar luas. Polri saat itu menyatakan bahwa informasi dalam video tersebut tidak benar.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































