tirto.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa sejumlah personel Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri sejak Rabu (15/7/2020) kemarin. Pemeriksaan ini terkait dengan dicabutnya "red notice" buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
"Divisi Propam memeriksa personel Divisi Hubungan Internasional yang mengawaki pembuatan 'red notice'. Apakah ada kesalahan prosedur yang dilakukan anggota," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/7/2020) dilansir dari Antara.
Argo mengatakan bila dari hasil pemeriksaan diketahui ada pelanggaran yang dilakukan personel Divisi Hubinter Polri, maka personel tersebut akan diberi sanksi.
"Misal nanti ada pelanggaran, anggota tersebut akan diberikan sanksi," katanya.
Sebelumnya, red notice untuk Djoko Tjandra diketahui telah terhapus dari basis data NCB Interpol sejak 2014.
Djoko Tjandra diketahui meninggalkan Indonesia pada 2009 saat Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepadanya.
Sejak buron, Djoko Tjandra dikabarkan lari ke negara tetangga dan menjadi warga negara Papua Nugini.
"Red notice" dari Interpol atas nama Djoko Tjandra terbit pada 10 Juli 2009. Pada 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol memberitahukan bahwa "red notice" atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari sistem basis datanya sejak 2014.
Divisi Hubinter Polri lalu menginformasikan pemberitahuan ini ke Ditjen Imigrasi. Imigrasi lalu menindaklanjuti hal itu dengan menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020.
Kemudian pada 27 Juni 2020, Kejaksaan Agung meminta Djoko Tjandra dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas permintaan Kejagung, Ditjen Imigrasi pun memasukkan kembali nama Djoko Tjandra ke dalam sistem data perlintasan dengan status DPO.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto