Menuju konten utama

Muhammad Kece Ditahan hingga 13 September terkait Penistaan Agama

Polisi menangkapnya terduga kasus penistaan agama Muhammad Kece di Badung, Bali pada Selasa malam dan menahannya hingga 13 September.

Muhammad Kece Ditahan hingga 13 September terkait Penistaan Agama
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. ANTARA/HO-Humas Polri/am.

tirto.id - Polisi menahan Muhammad Kasman alias Muhammad Kece atas dugaan penistaan agama. Sebagai tersangka, ia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 156a KUHP.

"Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam pukul 21.50 WIB," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (26/8/2021). Kece ditahan pada 25 Agustus-13 September.

Kece diduga secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA. Polisi menangkapnya di Badung, Bali, Selasa (24/8) malam.

Polisi menerima empat laporan terhadap Muhammad Kece, seorang penceramah yang diduga sering menghina ajaran Islam dalam tayangan di akun Youtube-nya. Laporan terhadap Muhammad Kece bakal digabung dan ditangani oleh Bareskrim.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan pihaknya dan Polri mulai menelusuri Kece dan belum banyak informasi yang didapatkan oleh tim. “M Kece memang gabung di Youtube pada 17 Juli 2020, dengan jumlah total penonton 2,4 jutaan. Dia cukup mendapatkan atensi dari masyarakat, bahkan total videonya mencapai 450 video,” kata dia.

Hal itu juga yang menyebabkan proses identifikasi Kece memakan waktu. Berdasar penelusuran tim, Kece diduga berasal dari Karawang, Jawa Barat.

Polisi mulai menelusuri kejadian ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri bertanggal 21 Agustus 2021, dan pelapor ialah FA. Dalam akun Youtube ‘MuhammadKece’, ia mengawali unggah videonya sejak tahun lalu. Namun ceramah dia di tayangan berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang tayang 19 Agustus 2021, mulai menuai polemik.

Salah satu pernyataannya yakni "Al Quran ini firman Tuhan, dulu. Karena Al Quran mengambil dari alkitab, me-copy paste dari alkitab. Sebagian Al Quran firman Tuhan, sebagian dipolitisir oleh Muhammad," ujar Kece.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama bisa dipidana karena berpotensi merusak kerukunan umat.

"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," ucap dia, Minggu kemarin.

Baca juga artikel terkait KASUS MUHAMMAD KECE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz