Menuju konten utama

Kasus Muhammad Kece: Dipolisikan karena Konten Bernuansa SARA

Pernyataan Muhammad Kece di akun Youtube menuai kontroversi karena dinilai bernuansa SARA. Bareskrim Polri pun berjanji mengusutnya.

Kasus Muhammad Kece: Dipolisikan karena Konten Bernuansa SARA
Ilustrasi ujaran kebencian. FOTO/Istock

tirto.id - Nama Youtuber Muhammad Kece (atau Muhamad Kace) tengah disorot publik. Youtuber dengan 240 video itu mengeluarkan ujaran kontroversi tentang Islam. Beberapa contoh kontroversi yang membuat resah antara lain: ajaran kitab kuning di pesantren menyesatkan dan membuat umat menjadi radikal; ajaran Nabi Muhammad yang tidak benar sehingga harus ditinggalkan; hingga menyebut Nabi Muhammad dekat dengan jin.

Sontak, sejumlah ormas Islam menyuarakan kegelisahan perihal pernyataan Muhammad Kece. Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faisal bahkan mengecam keras dan menilai ujaran Kece memenuhi unsur ujaran kebencian yang berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama. PBNU pun mendesak agar aparat turun menangani konten Youtube Muhammad Kece.

"Mendesak kepada aparat keamanan, kepada kepolisian untuk mengusut tuntas menegakan hukum dan perundang-undangan secara adil atas kasus saudara Muhammad Kace ini," kata Helmy saat dihubungi reporter Tirto, Senin (23/8/2021).

Helmy mengajak semua pihak untuk saling menghormati perbedaan beragama maupun pikiran dengan tidak menebar kebencian. Ia mengajak semua pihak untuk saling menghormati, menghargai atas perbedaan-perbedaan agama, perbedaan pikiran, perbedaan golongan, perbedaan suku, hingga perbedaan bahasa.

"Marilah kita senantiasa terus menghidupkan spirit moderasi dalam beragama bahwa kita adalah bangsa teladan yang saling menghormati antarsatu dan lainnya sekaligus marilah kita terus menjaga persatuan dan kesatuan kita," kata Helmy.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Ia menilai pernyataan Muhammad Kece tidak logis dan tidak berdasar. Mu'ti meminta publik tidak terpengaruh dengan narasi Kece karena ia melihat ada motif tertentu di balik videonya serta menimbulkan perpecahan di publik.

"Ada kesan yang bersangkutan sedang mencari sensasi, mencari popularitas untuk mendapat materi. Karena itu saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi dengan isi materi dan pernyataan yang bersangkutan," kata Mu'ti kepada reporter Tirto, Senin (23/8/2021).

Mu'ti berharap, polisi memeriksa Muhammad Kece karena pernyataannya tentang Islam. Ia pun menyarankan polisi untuk memeriksa kejiwaan Kece dalam rangka mengetahui motif youtuber tersebut.

"Apabila memang yang bersangkutan sengaja membuat pernyataan yang dimaksudkan untuk menghina dan melecehkan agama Islam, maka kalau terdapat bukti-bukti yang kuat kepolisian dapat memproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Mu'ti.

Front Persaudaraan Islam (FPI) juga mengecam keras konten Youtube Muhammad Kace. Tim Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menyebut aksi Kace hanya mencari ketenaran di media sosial dengan informasi yang tidak benar.

"Dungu, pandir, dan cari sensasi. Mau tenar dengan kedunguannya," kata Aziz kepada reporter Tirto, Senin (23/8/2021).

Aziz tidak memungkiri ujaran Muhammad Kace telah mengarah pada penistaan agama. Ia pun mengaku pihaknya akan melaporkan ke polisi terkait ujaran Kace tersebut.

MUI: Pernyataan Kece Meresahkan & Merendahkan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengecam ujaran Muhammad Kace tersebut. Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menilai ujaran Kace telah meresahkan dan merendahkan ajaran Islam. Ia sebut konten Yuotube Muhammad Kece sudah melampaui batas.

"Menurut saya akan mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama di negeri ini," kata Anwar Abbas yang juga kader Muhammadiyah seperti dilansir laman resmi MUI, Minggu (22/8/2021).

Pernyataan Kece dianalogikan telah memasuki rumah orang lain dan mengobrak-abrik rumah tersebut. Ia beralasan, “Karena yang bersangkutan dalam ucapannya itu telah menghina dan merendahkan Allah SWT, merendahkan dan menghina kitab suci umat Islam, telah menghina dan merendahkan Nabi Muhammad SAW. Bahkan diksi yang dia pilih dan dia gunakan, dia sampaikan secara sadar, itu adalah diksi yang mencerminkan kebencian."

Oleh karena itu, Anwar meminta masyarakat tenang akibat pernyataan Muhammad Kace. Akan tetapi, ia meminta aparat turun dan menindak Kace. Sebab, ia khawatir hubungan harmonisasi umat beragama terganggu akibat konten Youtube Kace.

"Saya meminta kepada kepolisian sesegera mungkin menangkap, memproses, dan agar pengadilan memutuskan apakah tindakan yang bersangkutan benar atau tidak,” ujar Anwar.

Kece pun sempat merespons kecaman MUI. Kece justru mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang memberikan kebebasan berekspresi. Ia menilai agama tidak bisa menjadi dasar untuk mengekang ekspresinya.

"Negara kita negara hukum. Siapa yang melanggar hukum harus dihukum, kalau melanggar agama, negara kita bukan negara agama," kata Kece dalam fragmen video tersebut.

Respons Pemerintah soal Konten Muhammad Kece

Menteri Agama Yaqut Cholil meminta masyarakat untuk tidak menyebar ujaran kebencian atau penghinaan terhadap simbol agama. Ia mengingatkan, warga yang menyebarkan ujaran kebencian dan penghinaan pada simbol agama bisa dikenakan pidana.

"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata Yaqut, seperti dikutip Antara, Minggu (22/8/2021).

Yaqut pun meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan. Ceramah dan kajian seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan, serta media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan saling menghina.

Selain imbauan, pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) langsung menindak tegas konten Youtube Muhammad Kece karena diduga memuat unsur penodaan agama dan SARA.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten yang dilakukan oleh akun Youtube M. Kece yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)" kata Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dalam keterangan resminya, Senin (23/8/2021).

Dedy menambahkan, "Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok."

Pemerintah menilai, ujaran Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45A UU ITE. Tindakan pemerintah pun, kata Dedy, sesuai Pasal 5 dan Pasal 96 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), Pasal 13 dan Pasal 15 Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020 dan aturan lain.

Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan platform serta Kementerian/Lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaan konten tersebut. Dedy mengatakan, pemerintah meminta masyarakat tenang dan menjaga perdamaian di ruang media sosial.

Ia pun menuturkan pemerintah akan berpatroli terhadap konten yang diduga melanggar undang-undang. "Patroli siber selama 24/7 untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan," kata Dedy.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengaku Mabes Polri tengah memproses konten Muhammad Kece. "Penyelidikan sedang berjalan," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Agus mengatakan, polisi menerima 4 laporan tentang Muhammad Kece, yakni 3 di wilayah dan 1 ke Bareskrim Polri langsung. Ia memastikan seluruh laporan tentang Kece akan ditarik ke Bareskrim. Penyelidikan pun mengerahkan seluruh unit dan tim patroli siber.

Agus memastikan akan ada pemeriksaan terhadap terlapor. Namun, dia enggan membeberkan kapan pemeriksaan tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS MUHAMMAD KECE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz