Menuju konten utama

Sidang Penganiayaan M Kece, PN Jaksel Tolak Eksepsi Irjen Napoleon

Majelis hakim PN Jaksel memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Sidang Penganiayaan M Kece, PN Jaksel Tolak Eksepsi Irjen Napoleon
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/1/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi penasihat hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam perkara pengeroyokan terhadap Muhamad Kosman alias M Kace alis M Kece.

“Mengadili, satu, menolak eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto ketika membacakan putusan sela di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).

Lebih lanjut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

“Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai sidang diputuskan,” kata Djuyamto.

Beberapa hal yang tercantum di dalam eksepsi adalah pernyataan keberatan penasihat hukum terhadap surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dinilai cacat formil dan kabur, hingga penyelesaian kasus dengan cara restorative justice atau keadilan restoratif.

Majelis hakim menilai surat dakwaan tersebut sudah jelas dan tidak cacat formil.

“Oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa ditolak, maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan,” kata Djuyamto.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte terlibat kasus pengeroyokan M Kace di Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021. M Kace melaporkan pengeroyokan itu ke Bareskrim Polri pada hari yang sama.

Kepolisian kemudian menetapkan Napoleon dan beberapa tahanan lainnya sebagai tersangka pada 29 September 2021.

Meski demikian, penasihat hukum Napoleon menyampaikan kliennya dan Kace telah meneken di atas materai kesepakatan damai pada 3 September 2021.

Akan tetapi, kepolisian pada 8 Oktober 2021 menyampaikan M. Kace tidak mencabut laporan sehingga proses hukum tetap berlanjut.

Kejaksaan pada 19 Oktober 2021 menerima pelimpahan berkas perkara pengeroyokan itu dari Bareskrim Polri. Proses hukumnya saat ini telah masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 208/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Baca juga artikel terkait MUHAMMAD KECE atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Editor: Gilang Ramadhan & Antara