Menuju konten utama

Pesepatu Roda di Jalan Jakarta antara Arogansi dan Sanksi Efek Jera

Pesepatu roda secara arogan meluncur di jalan raya kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Sabtu (7/5/2022) lalu.

Pesepatu Roda di Jalan Jakarta antara Arogansi dan Sanksi Efek Jera
Sekelompok warga yang bermain sepatu roda di tengah jalan raya di Jakarta, Senin (9/5/2022). ANTARA/Instagram@arizapatria/dewa.

tirto.id - Sejumlah pemain sepatu roda secara arogan meluncur di jalan raya kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Sabtu (7/5/2022) lalu. Ternyata, mereka adalah atlet sepatu roda yang sedang berlatih untuk Kejuaraan Nasional Piala Ibu Negara (Kejurnas PIN) 2022.

Mereka terlihat melaju berdampingan dengan kendaraan lainnya seperti motor dan mobil. Bahkan, terdapat beberapa pemain sepatu roda yang menyalip kendaraan lain. Aksi ini dinilai dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Bahkan, video para pemain sepatu roda tersebut viral di media sosial Twitter @pativ7.

Atas peristiwa tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria ikut memberikan kritik. "Arogansi di jalan merugikan diri dan banyak orang," ucap Riza melalui akun Twitter resminya @arizapatria.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengimbau kepada warga yang hobi bermain sepatu roda untuk tidak melakukan aksinya di jalan raya karena membahayakan keselamatan diri dan orang lain.

Apalagi, kegiatan tersebut dilakukan berkelompok tanpa pengawasan pihak-pihak terkait.

"Kami imbau untuk tidak bermain di jalan karena akan sangat membahayakan keselamatan bagi pemain 'roller skate' juga bagi pengguna jalan lainnya," kata kepada wartawan, Senin (9/5/2022).

Syafrin meminta pemain sepatu roda untuk memanfaatkan Jakarta International Roller Track Arena (JIRTA) di Sunter, Jakarta Utara. Menurutnya, pesepatu roda bisa menyalurkan hobinya dengan aman jika meluncur di tempat yang sudah disediakan.

"Kami persilakan mereka untuk bermain, beraktivitas 'roller skate' di arena atau lokasi-lokasi yang memang sesuai peruntukannya, seperti JIRTA di kawasan Sunter," ucapnya.

Sanksi Harus Diterapkan

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan Pemprov DKI dan kepolisian seharusnya tidak hanya memberikan imbauan kepada pemain sepatu roda yang arogan, tetapi juga sanksi yang tegas agar tidak terjadi peristiwa serupa.

Sebab, aksi pesepatu roda di jalan raya sangat membahayakan diri maupun pengendara lainnya, dan dapat menimbulkan kecelakaan.

"Itu aksi sangat membahayakan. Itu bukan hanya minta maaf, kalau membahayakan seharusnya disanksi, bahkan diproses hukum saja," kata Djoko kepada Tirto, Selasa (10/5/2022).

Karena secara arogan menggunakan jalan raya, Djoko menyatakan para pemain sepatu roda itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ).

Pasalnya, berdasarkan pasal 122 ayat 1 huruf C UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan lajur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.

Sementara para pemain sepatu roda telah disediakan area di JIRTA di Sunter, Jakarta Utara.

Aturan lain yang juga dilanggar dalam kejadian tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) PP No.34 tahun 2006 tentang jalan yang berbunyi "setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

Kemudian menurut Perkap Kapolri Nomor 10 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, yang berpotensi mengganggu kegiatan lalu lintas, harus mendapatkan izin dari kepolisian.

"Jika ingin menggunakan jalan raya seharusnya minta pendampingan dari kepolisian," tuturnya.

Selain itu, Djoko pun juga menyoroti para pemain sepatu roda yang didominasi oleh anak-anak.

"Kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, pelatihnya harus bertanggung jawab, para orang tua [dari] anak [tersebut] bisa menuntut ke pelatihnya," pungkasnya.

Alasan Porserosi Pakai Jalan Raya untuk Berlatih

Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Indonesia (Porserosi) DKI Jakarta, Muhammad Cal meminta maaf atas perbuatan timnya. Pria yang akrab disapa Ical itu menjelaskan, alasan rombongannya melintas di jalan raya karena tengah berlatih untuk persiapan Kejurnas PIN 2022 pada Juni mendatang.

Dia mengaku para atlet sepatu roda tersebut biasanya berlatih di JIRTA. Namun, JIRTA masih ditutup dan baru dibuka pada Senin (9/5/2022) kemarin. Sementara kejadian viral terjadi pada Sabtu (7/5/2022) lalu.

"Siapa sih yang mau main di jalan raya kalau memang ada tempat latihannya enggak ditutup? Memang ditutup dalam rangka pembersihan," kata Ical kepada wartawan, Senin (9/5/2022).

Ical membantah bahwa atlet sepatu roda meluncur di tengah jalan. Ia juga mengklaim tak menguasai seluruh badan jalan.

"Gini, kalau orang bilang tengah jalan enggak mungkin, kan jalanan lebar. Tapi kalau di turunan, kalau kami berbaris bergerombol, kami pasti jatuh. Kan sepatu roda enggak ada remnya, enggak mungkin badan jalan kita kuasai semua," ungkapnya.

Namun, berdasarkan video yang diunggah oleh Twitter @pativ7, terlihat para rombongan pemain sepatu roda melintas di tengah jalan. Bahkan, kerap menyalip kendaraan bermotor.

Dia menyebutkan pihaknya bukan sekali ini menggunakan jalan raya sebagai arena untuk latihan. Bahkan, mereka telah menggunakan jalan raya sejak empat tahun lalu, termasuk saat menuju Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua.

"Menuju PON Papua hampir tiap minggu kita latihan di jalan raya," ucapnya.

Kemudian, dia juga mengakui pihaknya tidak meminta izin instansi terkait untuk berlatih di jalan raya. Sebab, kata dia, polisi juga sudah mengetahui kebiasaan tersebut.

"Enggak lah, orang biasanya kita gitu kok, istilahnya udah tahu. Kalau memang kami itu [bertemu dengan], polisi salam-salam kok, kita kan atlet," tuturnya.

Sanksi demi Efek Jera Harus Ditegakkan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan telah memberikan sanksi berupa teguran kepada pemain sepatu roda yang dinilai telah melanggar aturan lalu lintas.

Sambodo juga meminta pemain sepatu roda membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

"Dari pihak kepolisian wajib hukumnya memberi tindakan represif nonjusticial atau represif justicial," kata Sambodo usai memanggil Porserosi DKI di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).

"Karena ini baru pertama kali dilakukan, kami sifatnya memberi peringatan edukasi dan pendidikan dan sekaligus juga memberi penjelasan ke masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh teman-teman pesepatu roda ini tentu adalah hal yang salah dan melanggar aturan," lanjutnya.

Selain itu, Sambodo mengimbau kepada pemain sepatu roda maupun komunitas lainnya supaya melakukan kegiatan olahraga di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah.

"Tidak hanya pemain sepatu roda tapi juga skate board, roll skate, otoped dan sebagainya yang digerakkan tenaga manusia sebagai sebuah kendaraan tidak bermotor maka wajib mengikuti aturan lalin yang berlaku," ujarnya.

Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA), Rio Octaviano juga mendesak agar pemerintah memberikan sanksi yang tegas kepada pemain sepatu roda yang melanggar agar terjadi efek jera.

"Pemerintah harus beri sanksi tegas dan jangan seremonial saja. Jangan cuma permintaan maaf dan langsung selesai, lalu tidak ada efek jera," kata Rio kepada Tirto, Selasa (10/5/2022).

Dirinya pun menyoroti kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang pernah menggelar uji coba jalur pesepeda road bike di Jalan Layang Non Tol (JLNT) hari ini, Minggu (23/5/2021).

Para pesepeda dipersilakan melewati jalan yang menghubungkan kawasan Kampung Melayu dan Tanah Abang, Jakarta Pusat pukul 05.00 WIB hingga 08.00 WIB. Namun, setelah banyak dikritik, kebijakan itu tak jadi diberlakukan.

Berkaca dari kejadian tersebut, dia meminta agar Pemprov DKI tidak memberikan eksklusivitas terhadap kelompok tertentu dalam menggunakan jalanan yang jelas-jelas telah melanggar aturan, termasuk kepada atlet sepatu roda.

"Jika pemerintah memberikan eksklusivitas, maka kelompok-kelompok lain pasti akan mengikuti," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait SEPATU RODA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri