tirto.id - Polda Metro Jaya mengatakan peraturan tentang skuter akan mulai diberlakukan mulai besok, Senin 25 November 2019. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bagi penggunaan skuter listrik yang melanggar peraturan, dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp250 ribu.
Selain denda, para pengendara yang melanggar dapat dipidana penjara paling lama satu tahun.
Hal tersebut tertuang di dalam pasal 282 juncto 104 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250 ribu," kata Yusri kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).
Namun, sebelum diberlakukannya peraturan tersebut, polisi hanya akan melakukan tindakan represif non-yustisial atau teguran saja.
Ia menjelaskan, peraturan yang harus dipatuhi oleh para pengendara skuter listrik yaitu tidak boleh melintas di jalan raya, trotoar, dan beberapa jalur lainnya yang dilarang.
Skuter listrik, kata Yusri, hanya boleh digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya.
"Seperti di bandara, stadion, tempat wisata, dan lainnya," ucapnya.
Lalu pengendara skuter listrik berusia minimal 17 tahun. Lalu pada saat berkendara, harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku.
"Serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri