Polda Metro Jaya (PMJ) mengatakan penindakan hukum tilang skuter listrik pada hari pertama, Senin (25/11/2019) kemarin tidak ada pelanggaran alias nihil.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sepakat membatasu kecepatan maksimum penggunaan skuter listrik menjadi 15 kilometer per jam dan membatasi usia pengendara minimum 17 tahun.