Menuju konten utama

Kementerian Perhubungan Akan Atur Operasional Skuter Listrik

Penggunaan skuter listrik akan diatur melalui Surat Edaran (SE) tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kecepatan Rendah.

Kementerian Perhubungan Akan Atur Operasional Skuter Listrik
Warga menggunakan skuter listrik di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (23/22/2019). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/ama.

tirto.id - Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan peraturan penggunaan skuter listrik melalui Surat Edaran (SE) tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kecepatan Rendah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan diatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Dalam Surat Edaran dibahas bahwa persyaratan teknis yang dimaksud antara lain berupa motor penggerak yang meliputi, motor bakar; motor listrik; dan kombinasi motor bakar dan motor listrik.

“Motor penggerak tersebut adalah motor yang dirancang untuk kendaraan bermotor dengan kecepatan yang tidak lebih dari 25 kilometer (KM) per jam pada jalan datar harus mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan tanjakan dengan sudut kemiringan minimum delapan derajat dengan kecepatan minimum 20 kilometer (KM) per jam pada segala kondisi jalan,” kata Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Budi menjamin keamanan dan keselamatan dalam penggunaan kendaraan bermotor dengan kecepatan rendah tersebut. Ia mengimbau Pemerintah Daerah untuk mengatur pengoperasian kendaraan bermotor dimaksud.

“Pengaturan operasi tersebut antara lain pengemudinya minimal berusia 17 tahun dan wajib menggunakan helm yang sudah berlogo SNI (Standar Nasional Indonesia)," kata Budi.

"Demikian pula dengan rem nya haruslah dapat bekerja dengan maksimal jika dioperasikan pada kecepatan 25 KM per jam dan dapat berhenti sepenuhnya dalam jarak paling jauh sembilan meter dari titik awal pengereman,” imbuhnya.

Budi menambahkan syarat lainnya yakni kendaraan harus dilengkapi dengan sistem lampu dan/atau alat pemantul cahaya. Pengendara juga tidak diperbolehkan memodifikasi daya motor yang bertujuan untuk meningkatkan kecepatan.

Dalam hal kendaraan bermotor menggunakan motor penggerak berupa motor listrik, lanjut Budi, maka baterai dan motor harus menyatu dengan kuat terhadap unit kendaraan. Hal itu untuk mencegah terlepasnya beberapa komponen ketika skuter listrik beroperasi.

Skuter listrik juga harus dapat mengangkut penumpang jika dirancang untuk mengangkut penumpang, tetapi jika dirancang untuk satu orang tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.

Skuter listrik dapat memiliki setang kemudi, pedal dan/atau alat pengendali lainnya yang dapat bekerja secara maksimal.

“Skuter listrik dapat juga dioperasikan dengan dibantu tenaga manusia, namun tidak diperbolehkan untuk dibawa oleh pengemudi dalam keadaan mabuk atau yang dapat mengganggu konsentrasi dalam mengemudi," jelas Budi.

Skuter listrik juga dioperasikan pada jalur tertentu atau kawasan tertentu yang dilengkapi dengan perlengkapan jalan, seperti yang telah diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta misalnya skuter listrik dapat dioperasikan di jalur sepeda,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait ATURAN SKUTER LISTRIK

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan