Menuju konten utama

Polisi Sebut Tilang Skuter Listrik Hari Pertama Masih Nihil Denda

Polda Metro Jaya (PMJ) mengatakan penindakan hukum tilang skuter listrik pada hari pertama, Senin (25/11/2019) kemarin tidak ada pelanggaran alias nihil.

Polisi Sebut Tilang Skuter Listrik Hari Pertama Masih Nihil Denda
Anggota Polisi memberi imbauan kepada pengguna skuter listrik yang melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah.

tirto.id - Polda Metro Jaya (PMJ) mengatakan penindakan hukum penilangan skuter listrik pada hari pertama, Senin (25/11/2019) kemarin tidak ada pelanggaran alias nihil. Saat melakukan penindakan hukum, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta.

"Ini hasil Senin kemarin, sementara hasil tilang otoped atau skuter listrik sampai saat ini nihil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).

Ia menjelaskan belum adanya pengguna skuter listrik yang ditilang lantaran sejauh ini mereka masih tertib. Mereka menggunakan skuter listrik di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya, seperti di bandara, stadion, tempat wisata, dan lainnya.

Tidak menggunakan skuter listrik di jalan raya, trotoar, dan beberapa jalur lainnya yang dilarang.

Lalu pengendara skuter listrik minimal berusia 17 tahun. Pada saat berkendara, para pengguna juga menggunakan helm, alat pelindung kaki dan dan rompi yang menggunakan reflektor saat malam hari.

"Karena ini kan saya lihat sudah banyak orang menggunakan di tempat yang benar. Karena memang daerah-daerah tertentu pengguna skuter ini sudah mulai kosong," ucapnya.

Yusri mengatakan meski telah diberlakukan penindakan hukum, Peraturan Gubernur [Pergub] tentang skuter listrik belum rampung.

"Peraturan Gubernur tentang skuter memang belum turun sampai sekarang ini. Tapi berdasarkan kebijakan bersama Ditlantas dan Dishub DKI Jakarta bahwa memang akan kami lalukan penindakan," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

Meski belum memiliki Pergub, sementara ini polisi mengatur penindakan terhadap skuter listrik mengacu dalam pasal 282 juncto 104 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut berbunyi "Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp 250.000."

Baca juga artikel terkait SKUTER LISTRIK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri