Polda Metro Jaya (PMJ) mengatakan penindakan hukum tilang skuter listrik pada hari pertama, Senin (25/11/2019) kemarin tidak ada pelanggaran alias nihil.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sepakat membatasu kecepatan maksimum penggunaan skuter listrik menjadi 15 kilometer per jam dan membatasi usia pengendara minimum 17 tahun.
Gubernur Anies Baswedan akan menandatangani Pergub skuter listrik dalam waktu dekat. Ada beberapa hal yang harus dimengerti supaya Pergub tersebut tak jadi aturan sia-sia.