Menuju konten utama

Sopir Camry Penabrak Skuter Listrik GrabWheels Resmi Ditahan Polisi

Sopir Toyota Camry berinisial DH yang menabrak pengemudi skuter listrik GrabWheels hingga membuat dua orang meninggal dunia ditahan polisi.

Sopir Camry Penabrak Skuter Listrik GrabWheels Resmi Ditahan Polisi
Mobil Toyota Camry hitam terparkir di halaman Polda Metro Jaya. Mobil yang dikendarai DH berstatus sebagai barang bukti usai menabrak tiga pengendara GrabWheels di Senayan, Minggu (10/11/2019). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

tirto.id - Polisi akhirnya menahan tersangka sopir Toyota Camry berinisial DH yang menabrak pengemudi skuter listrik Grabwheels hingga membuat dua orang meninggal dunia. DH sebelumnya tidak ditahan dan menuai protes dari publik.

"Tersangka [DH] sudah ditahan terhadap pelakunya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Penetapan tersangka itu setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara sejak pukul 08.00 sampai dengan 11.30 WIB, Senin (18/11/2019).

"Tim Gakkum sudah gelar perkara, sudah periksa delapan saksi dan alat bukti di lapangan. Pemeriksaan juga sudah menemukan adanya pengaruh alkohol [Terhadap DH]," ucap Gatot.

Atas perbuatan itu, DH dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman hukuman di atas lima tahun," kata dia.

Polisi menetapkan pengemudi mobil yakni DH sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua pengendara GrabWheel tewas.

"Sudah dilakukan pemeriksaan, [pengemudi] ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2019).

Ketika menyetir, DH bersama seorang penumpang yakni L.

Hasil pemeriksaan urine DH, ia terbukti mengkonsumsi alkohol, sehingga mabuk ketika menyetir. Tapi tidak ditemukan unsur narkotika dalam urinenya.

"Hasil pemeriksaan urine tidak positif narkoba, tapi memang dia minum alkohol," kata Fahri.

DH menyetir dengan kecepatan 40 hingga 50 kilometer per jam dan hilang konsentrasi.

Perkara bermula ketika enam pengendara otopet listrik itu melintas di sekitar Gate 3 Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Minggu (10/11/2019). Mereka adalah Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, Wanda, Ammar dan Wisnu.

Otopet listrik yang dikendarai Ammar dan Wisnu kehabisan baterai, lantas mereka bertukar GrabWheel dengan milik Fajar dan berboncengan menuju FX Sudirman. Sontak mobil Camry milik DH menabrak mereka dari belakang.

Enam korban terpental, Ammar dan Wisnu tak sadarkan diri sehingga harus dibawa ke rumah sakit, namun meregang nyawa usai dirawat. Empat lainnya luka. Peristiwa ini beredar di Twitter, kronologis kejadian diunggah oleh kakak Ammar yakni Nita.

Baca juga artikel terkait SKUTER LISTRIK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz