Menuju konten utama

Sopir Camry Penabrak Skuter Listrik Diduga Kuat Anak Anggota DPD

Sopir Toyota Camry yang menabrak enam pengendara skuter listrik diduga kuat adalah pengusaha asal Sumbar dan anak anggota DPD RI.

Sopir Camry Penabrak Skuter Listrik Diduga Kuat Anak Anggota DPD
Mobil Toyota Camry hitam terparkir di halaman Polda Metro Jaya. Mobil yang dikendarai DH berstatus sebagai barang bukti usai menabrak tiga pengendara GrabWheels di Senayan, Minggu (10/11/2019). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

tirto.id - Peristiwa penabrakan hingga tewas dua pengguna skuter listrik Grabwheels pada Minggu dini hari di kawasan Senayan, Jakarta, menyeret satu nama: inisial DH sebagai tersangka.

DH "di bawah pengaruh alkohol" saat mengendarai mobil Toyota Camry hitam bersama satu orang berinisial L, ujar polisi.

Peristiwa yang terjadi menjelang pukul 03.00 ini membuat Ammar Nawar (18) dan Wisnu Chandra Gunawan (18) meregang nyawa.

"Sudah dilakukan pemeriksaan, [pengemudi] ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan urine tidak positif narkoba, tapi memang dia minum alkohol," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2019).

Empat pengendara skuter listrik lain turut jadi korban peristiwa ini: Bagus (18), pengendara skuter yang melaju di antara Ammar dan Wisnu mengalami luka di kedua tangannya; dan tiga pengendara lain di posisi terdepan: Wanda (18), Wulan (18), dan Fajar Wicaksono (19), yang terluka ringan.

Menurut saksi mata dan keterangan polisi, DH memacu Camry dengan kecepatan 40-50 kilometer per jam dan hilang kendali. Ia menabrak keenam pengendara skuter listrik dari arah belakang.

Namun, meski jadi tersangka, Polda Metro Jaya melepas DH karena dua alasan.

Pertama, penyidik meyakini “DH tidak akan kabur meski dilepas sementara.”

Kedua, memastikan penahanan DH tidak akan meninggalkan barang bukti baru.

“Tidak ditahan, dengan pertimbangan penyidik,” tegas Fahri.

DH dikenakan wajib lapor hingga penyidikan kepolisian rampung.

Dia terancam Pasal 310 Juncto Pasal 311 UU 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika berpatokan aturan, DH bisa dijerat pidana 1,5 tahun - 6 tahun penjara dan/atau denda Rp2 juta - Rp12 juta.

Siapakah DH?

Ketika ditanya wartawan di Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar enggan membuka identitas DH.

"Kami tidak bisa membuka data privasi seseorang," katanya.

Berdasarkan penelusuran Tirto, kemungkinan besar DH adalah Muhammad Dhanni Hariyona.

Nita Lutfi Andari, seorang kerabat Ammar, mengonfirmasi fakta tersebut.

"Dhanni atau bukan, dibenarkan oleh saksi mata yang melihat dia keluar dari mobil,” ujar Nita kepada Tirto.

Nita menambahkan, "Ibu Emma [ibu pelaku] datang ke rumah Ammar, jadi memang kami tahu."

Hal senada ditegaskan Fajar Wicaksono, salah satu korban selamat.

Ia berkata, "Saya sempat dikasih tahu namanya [Dhanni]. Tapi, kalau ketemu Dhanni, belum. Saya cuma ketemu sama Ibu Emma. Pas hari H itu dia datang ke rumah sakit," kata Fajar kepada Tirto.

Fajar berkata seakan "dihalang-halangi oleh polisi."

"Kami enggak boleh lihat [pelaku] pokoknya," kata Fajar.

Siapa Dhanni Hariyona?

Dia lulusan jurusan manajemen hotel dan wisata di Swiss German University, kini menjabat manajer operasi di perusahaan konstruksi PT Barettamuda Pratama.

Saat ini Dhani juga menjabat Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda (Hipmi) Sumatera Barat. Pada berbagai kegiatan Hipmi, dia getol menyuarakan agar pengusaha muda ikut memperjuangkan nasib rakyat.

Nama Dhanni juga lekat diasosiasikan bakal terjun di Pilkada serentak 2020 di Bukittinggi. Isu ini bukan kejutan sebab Dhanni merupakan putra dari pasangan dua politikus kondang asal Sumbar: Emma Yohanna dan Hariadi.

Emma adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah selama dua periode beruntun. Seperti dilansir Republika, Emma dari Dapil Sumbar meraih 531.104 suara pada Pemilu Legislatif 2019. Jumlah ini melampaui suara di Dapil yang sama untuk pasangan Joko Widodo-Maruf Amin (407.761 suara).

Sementara Hariadi adalah politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan pernah menjabat Ketua Dewan Pengurus Wilayah PPP Sumbar.

Reporter Tirto berusaha menghubungi Emma dan Hariadi, tapi mereka tidak merespons. Nomor telepon keduanya tidak aktif.

Reporter Tirto juga menghubungi Erick Hariyona, kakak Dhanni. Namun, hingga artikel ini dirilis, dia tidak merespons upaya kami menelepon sebanyak 12 kali serta mengirim dua kali pesan WhatsApp.

Keluarga Korban: Pelaku Harus Diusut Tuntas

Terlepas dari latar belakang keluarga si pelaku, keluarga korban berharap kepolisian mengusut kasus ini.

“Cukup adik saya yang jadi korban,” ujar Nita.

Rudy Johannes, ayah Ammar Nawwar, berkata keluarga para korban mengadakan komunikasi intensif untuk mempertimbangkan langkah berikutnya.

“Kami belum lapor [polisi], masih kumpul dulu untuk diskusi,” ujarnya, seperti dilansir Antara.

Sejauh ini pihak Dhanni belum memberikan ganti rugi selain biaya rumah sakit.

“Kami tidak minta," imbuh Rudy, "cuma memang biaya rumah sakit dia yang bayar. Ada asistennya menghubungi saya biar dia yang atur."

Selain pengusutan seadil-adilnya, keluarga korban berharap pihak penyedia layanan Grabwheels lebih peka terhadap keselamatan pengguna.

Belakangan, layanan skuter elektrik ini memang menuai pelbagai polemik. Tak hanya kasus kecelakaan, penggunaannya tanpa regulasi yang jelas membuat beberapa infrastruktur publik mengalami kerusakan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak layanan ini dihentikan sementara sampai ada regulasi yang lebih tegas, termasuk menjamin keamanan pengguna. Namun CEO GrabWheels TJ Tham menyanggah tudingan regulasi yang belum menjamin keamanan. Dalam keterangan tertulisnya, Tham menyebut aturan yang tegas sebenarnya sudah diberlakukan.

“Sebelum pelanggan menggunakan layanan GrabWheels, mereka harus membaca dan memahami aturan ini terlebih dahulu. Termasuk penggunaan helm dan penggunaan [skuter] di jalan. Ini sudah dikomunikasikan ke Grab melalui berbagai channel komunikasi pelanggan,” jelasnya.

Baca juga artikel terkait GRABWHEELS atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Abdul Aziz