Menuju konten utama

Sopir Camry Penabrak Skuter Listrik Grabwheels Tak Ditahan

Polisi tidak menahan pengendara mobil Camry yang menabrak sampai tewas dua pengendara skuter listrik .

Sopir Camry Penabrak Skuter Listrik Grabwheels Tak Ditahan
Mobil Toyota Camry hitam terparkir di halaman Polda Metro Jaya. Mobil yang dikendarai DH berstatus sebagai barang bukti usai menabrak tiga pengendara GrabWheels di Senayan, Minggu (10/11/2019). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

tirto.id - Sopir mobil Toyota Camry yang menewaskan dua pengendara skuter listrik Grabwheels tidak ditahan polisi meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut setelah pengemudi berinisial DH itu kembali diperiksa polisi kemarin, Rabu (13/11/2019).

“Tidak [ditahan]," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/11/2019).

Fahri menerangkan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik kepolisian. Fahri menjelaskan terdapat beberapa pertimbangan yang membuat penyidik akhirnya tidak menahan DH.

Pertama, kata Fahri, karena DH diyakini tidak akan melarikan diri. Kemudian pertimbangan kedua lantaran penyidik percaya DH tidak akan meninggalkan barang bukti.

"Dengan pertimbangan penyidik [sehingga tidak ditahan]," ucap dia.

Polisi menetapkan pengemudi mobil Camry, sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua pengendara skuter listrik GrabWheel tewas.

“Sudah dilakukan pemeriksaan, [pengemudi] ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2019).

Ketika menyetir, DH bersama seorang penumpang, yakni L. Pelaku dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hasil pemeriksaan urine DH, ia terbukti mengonsumsi alkohol, sehingga mabuk ketika menyetir. Tapi tidak ditemukan unsur narkotika dalam urine dia.

"Hasil pemeriksaan urine tidak positif narkoba, tapi memang dia minum alkohol," kata Fahri.

DH menyetir dengan kecepatan 40 hingga 50 kilometer per jam dan hilang konsentrasi.

Perkara bermula ketika enam pengendara otopet listrik itu melintas di sekitar Gate 3 Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Minggu (10/11/2019). Mereka adalah Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, Wanda, Ammar, dan Wisnu.

Skuter listrik yang dikendarai Ammar dan Wisnu kehabisan baterai, lantas mereka bertukar GrabWheel dengan milik Fajar dan berboncengan menuju FX Sudirman. Saat mereka berkendara, tiba-tiba mobil Camry milik DH menabrak mereka dari belakang.

Enam korban terpental, Ammar dan Wisnu tak sadarkan diri sehingga harus dibawa ke rumah sakit, namun meregang nyawa usai dirawat. Empat lainnya luka. Peristiwa ini beredar di Twitter, kronologis kejadian diunggah oleh kakak Ammar yakni Nita.

Baca juga artikel terkait GRABWHEELS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz