Menuju konten utama

YLKI Minta Layanan Skuter Listrik GrabWheels Dihentikan Sementara

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pengoperasian skuter listrik GrabWheels dihentikan sementara.

YLKI Minta Layanan Skuter Listrik GrabWheels Dihentikan Sementara
Pengguna Grab Wheels atau skuter listrik melintasi trotoar di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (13/11/2019). Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pengoperasian GrabWheels dihentikan sementara. Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi menduga Grab belum cukup memberi edukasi dan petunjuk teknis yang berujung pada kecelakaan enam pengguna di kawasan Senayan. Terutama berkaitan mana yang boleh dan tak boleh dilakukan pengguna serta aspek keselamatan.

"YLKI meminta manajemen Grab untuk menghentikan sewa skuter listrik sampai benar memperbaiki aspek safety kepada calon penggunanya," ucap Tulus dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto Kamis (14/11/2019).

Tulus mengatakan Grab memang sudah menyediakan berbagai prosedur dan tata cara penggunaannya. Namun, belum ada jaminan Grab mampu memastikan dan menjamin bahwa pengguna skuter tersebut telah paham rambu rambu lalu lintas dan aspek keselamatan.

Belum lagi dari sisi infrastruktur, katanya, belum memberikan dukungan yang memadai untuk jalur skuter. Dari sisi pengguna juga penuh tantangan karena bisa jadi masih minim literasi terkait kepatuhan berlalu lintas. Tulus membandingkan dengan pengguna sepeda di Belanda yang 40 persennya telah mendapatkan edukasi sejak dini.

Tulus menilai pada titik ini siapa pun yang menyewakan skuter listrik hendaknya berupaya lebih untuk mengedukasi masyarakat. Sebab dalam sepekan, skuter listrik ini sedang menjadi sorotan karena pelanggaran pengguna di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) sampai pengguna yang tewas ditabrak mobil.

Bersamaan dengan itu, Tulus juga meminta Pemprov DKI Jakarta meregulasi skuter elektrik secara ketat. Poin-poin krusial yang perlu diatur antara lain: perizinan, penentuan tarif, aspek keselamatan dan juga jaminan asuransi.

"YLKI mendesak kepada Pemprov DKI Jakarta bahkan Kemenhub, untuk segera mengatur secara ketat keberadaan skuter listrik, sebelum meluas menjadi masalah atau wabah baru," ucap Tulus.

Manajemen GrabWheels justru menyatakan sebaliknya. Mereka mengaku telah mewajibkan pengguna untuk membaca dan mematuhi aturan penggunaan skuter elektrik.

"Sebelum pelanggan menggunakan layanan GrabWheels, mereka harus membaca dan memahami aturan ini terlebih dahulu, termasuk penggunaan helm dan penggunaan di jalan. Ini sudah dikomunikasikan Grab juga melalui berbagai channel komunikasi pelanggan," ucap TJ Tham, CEO of GrabWheels dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto Rabu (13/11/2019).

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN GRABWHEELS atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri