tirto.id - GrabWheels menyatakan skuter elektrik hanya boleh digunakan pada jalur yang sudah ditentukan seperti jalur sepeda. Di samping itu, wilayah penggunaannya terbatas pada area yang terdapat titik parkir GrabWheels.
GrabWheels akan mengingatkan pengguna yang melakukan pelanggaran terhadap petunjuk penggunaan skuter elektrik yang dipinjam. Peringatan ini akan muncul sebagai notifikasi pada aplikasi Grab.
“Grab memberi notifikasi melalui aplikasi kepada pengguna apabila ada pelanggaran yang dilakukan dan memberikan petunjuk penggunaan,” ucap CEO GrabWheels TJ Tham dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Rabu (13/11/2019).
Pernyataan ini merespon viralnya sejumlah perilaku pengguna GrabWheels yang menggunakan skuter ini di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO).
Dalam postingan yang tersebar di media sosial, perilaku ini dilakukan di JPO kawasan Sudirman dan mengakibatkan lantai jembatan lecet dan tergores akibat roda skuter.
GrabWheels memastikan penggunaan skuter di JPO tidak diperbolehkan. Namun, jika skuter dibawa atau dijinjing, hal itu masih dapat dilakukan saat melakukan penyebrangan.
GrabWheels menyatakan selain memberi notifikasi, mereka akan menaruh rambu-rambu larangan dan petunjuk di dekat area parkir dan JPO.
Di samping itu, ada tim GrabWheels yang akan siaga di area parkir dan JPO guna mengedukasi pengguna terkait aturan keselamatan.
“Seluruh tim GrabWheels yang ada di area parkir di area JPO akan mengedukasi pengguna terkait aturan ini dan juga aturan keselamatan lainnya, terutama di pukul 10 malam hingga 2 pagi sesuai dengan kesepakatan bersama Dinas Bina Marga,” ucap TJ Tham.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz