tirto.id - Polisi menetapkan pengemudi mobil yakni DH, sebagai tersangka penabrak pengendara skuter listrik, GrabWheels. Kini DH ditahan oleh polisi.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, [pengemudi] ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2019).
Ketika menyetir, DH bersama seorang penumpang yakni L. Pelaku dijerat Pasal Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hasil pemeriksaan urine DH, ia terbukti mengonsumsi alkohol, sehingga mabuk ketika menyetir. Polisi tidak ditemukan unsur narkotika dalam urine pelaku.
"Hasil pemeriksaan urine tidak positif narkoba, tapi memang dia minum alkohol," sambung Fahri.
DH menyetir dengan kecepatan 40 kilometer hingga 50 kilometer per jam dan hilang konsentrasi.
Kecelakaan ini bermula saat enam pengendara otopet listrik itu melintas di sekitar Gate 3 Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Minggu (10/11/2019).
Mereka adalah Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, Wanda, Ammar dan Wisnu.
Otopet listrik yang dikendarai Ammar dan Wisnu kehabisan baterai, lantas mereka bertukar GrabWheels dengan milik Fajar dan berboncengan menuju FX Sudirman. Sontak mobil Camry milik DH menabrak mereka dari belakang.
Enam korban terpental, Ammar dan Wisnu tak sadarkan diri sehingga harus dibawa ke rumah sakit, namun meregang nyawa usai dirawat. Empat lainnya luka.
Peristiwa ini beredar di Twitter, kronologis kejadian diunggah oleh kakak Ammar yakni Nita.
Tirto mencoba menghubungi Nita via akun Instagram guna keperluan wawancara, namun hingga kini yang bersangkutan belum merespons.
Selanjutnya, usai menabrak, DH dan L sempat turun mobil untuk melihat kondisi korban. L sempat meminta tolong kepada satpam ketika DH kembali masuk ke mobil lantaran terkejut.
"Ini bukan tabrak lari. Sekali lagi saya garis bawahi bukan tabrak lari, karena si pengemudi sempat turun. Karena shock dia kembali ke mobil, sementara penumpang L sempat meminta bantuan kepada satpam. Akhirnya memberhentikan kendaraan yang lewat dan membawa korban ke rumah sakit," jelas Fahri.
Kepolisian masih berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta apakah termasuk kategori sepeda motor atau tidak.
"Kami masih membahas soal kendaraan bermotor listrik. Kami juga akan berkoordinasi dengan pemprov masalah operasionalisasi otopet listrik karena ini sudah banyak dipakai di jalan raya," ucap Fahri.
Berdasarkan UU, kendaraan bermotor harus diregistrasikan dan saat digunakan pun harus dilengkapi surat resmi berkendara.
Ia juga mengimbau masyarakat jika ingin mengoperasikan kendaraan itu sebaiknya di perumahan, bukan di jalan raya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali