tirto.id - Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji aturan main penggunaan skuter listrik atau otoped di jalan raya seiring dengan kian maraknya pengguna skuter listrik di DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Pemprov DKI Jakarta belum memiliki regulasi khusus yang mengatur skuter listrik. Namun, ia mengaku pihaknya akan segera melakukan kajian terkait hal itu.
"Belum ada kalau untuk itu [regulasi]. Nanti akan saya kaji lebih lanjut ya. Seperti apa model bisnis mereka, kemudian kami akan mencoba komparasi dengan penyiapan jalur sepeda yang sedang digarap Pemprov DKI," kata Syafrin saat dihubungi, Senin (7/10/2019) .
Lantaran belum ada regulasi yang mengatur skuter listrik, lanjut Syafrin, penggunaan skuter listrik di jalanan Ibu Kota masih diperbolehkan. Untuk saat ini, penggunaan skuter listrik dianjurkan untuk menggunakan jalur sepeda.
"Saya pikir [skuter listrik] untuk masuk dan menggunakan jalur sepeda itu bukan masalah. Saat ini kami mendorong untuk ada penyewaan sepeda, nanti kami atur regulasi mengenai itu," tutur Syafrin.
Di sisi lain, kehadiran skuter listrik juga sebenarnya disambut positif Pemprov DKI Jakarta lantaran skuter listrik adalah kendaraan yang ramah lingkungan.
"Kalau memang mereka menggunakan kendaraan ramah lingkungan akan kita dukung, seiring dengan terbitnya perpres nomor 55 tahun 2019, untuk mendorong penggunaan kendaraan berbasis listrik," kata Syafrin.
Editor: Ringkang Gumiwang